Keuangan

LPS Pastikan Stabilitas Industri Perbankan dan Asuransi Terjaga

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan akan terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjabarkan bahwa untuk mendukung stabilitas sistem keuangan salah satunya dengan melakukan kebijakan monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen.

“Lalu, melakukan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global,” ucap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK IV di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca juga: Cara LPS Bantu Penurunan Angka Stunting di Jawa Barat

Purbaya menambahkan, LPS juga berkoordinasi sinergis dengan lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, hingga melakukan percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Di sisi lain, LPS turut melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.

Adapun LPS mencatat dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum.

Baca juga: Bos LPS Update Soal Program Penjaminan Polis

Kemudian, sebanyak 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15.806.327 rekening untuk nasabah BPR/BPS.

Lalu, pada periode penetapan reguler triwulan III-2024 pada bulan September, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago