Keuangan

LPS Pastikan Stabilitas Industri Perbankan dan Asuransi Terjaga

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan akan terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjabarkan bahwa untuk mendukung stabilitas sistem keuangan salah satunya dengan melakukan kebijakan monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen.

“Lalu, melakukan evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global,” ucap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK IV di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca juga: Cara LPS Bantu Penurunan Angka Stunting di Jawa Barat

Purbaya menambahkan, LPS juga berkoordinasi sinergis dengan lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, hingga melakukan percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Di sisi lain, LPS turut melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan, serta persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.

Adapun LPS mencatat dari sisi penjaminan simpanan perbankan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS hingga akhir Agustus 2024 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 592.415.428 rekening untuk nasabah Bank Umum.

Baca juga: Bos LPS Update Soal Program Penjaminan Polis

Kemudian, sebanyak 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15.806.327 rekening untuk nasabah BPR/BPS.

Lalu, pada periode penetapan reguler triwulan III-2024 pada bulan September, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah menetapkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75 persen untuk simpanan Rupiah di BPR, serta 2,25 persen untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More

2 hours ago

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

7 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

8 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

12 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

21 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

21 hours ago