Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana, yang beralamat di Jalan Raya Cimindi (Cilember), Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi, Jawa Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin operasional BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 16 Desember 2024.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Kencana Cimahi
“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” sambungnya.
Proses Verifikasi Maksimal 90 Hari
Jimmy menjelaskan bahwa proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS paling lambat dalam 90 hari kerja. “Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana bersumber dari dana LPS,” terangnya.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Kencana atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim. Untuk debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor BPR Kencana dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi LPS.
Nasabah Diimbau Tetap Tenang
Jimmy juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah terpancing oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran klaim dengan meminta imbalan.
Selain itu, ia mengingatkan nasabah untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim atau likuidasi bank.
Baca juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek, Begini Isinya
Jimmy menegaskan, masih banyak bank umum dan BPR/BPRS lain yang beroperasi dengan baik. Setelah simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan oleh LPS, nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat.
“Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena seluruh simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” katanya.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.
Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Kencana, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 154. (*)
Editor: Yulian Saputra