Perbankan dan Keuangan

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen, Valas Ditahan Tetap 2,25 Persen

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman simpanan di bank perekonomian rakyat (BPR) juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan & Perbankan

Purbaya menjelaskan bahwa penurunan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dan BPR merupakan langkah antisipatif serta sinyal kebijakan yang forward looking terhadap dinamika ekonomi, sektor perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.

“Dengan mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumb uhan ekonomi yang perlu dijaga, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga,” jelas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau perbankan untuk bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Baca juga: BNI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Kredit usai BI-Rate Dipangkas

Bank diharapkan dapat menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

2 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

3 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

5 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

5 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

7 hours ago