Perbankan dan Keuangan

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen, Valas Ditahan Tetap 2,25 Persen

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman simpanan di bank perekonomian rakyat (BPR) juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan & Perbankan

Purbaya menjelaskan bahwa penurunan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dan BPR merupakan langkah antisipatif serta sinyal kebijakan yang forward looking terhadap dinamika ekonomi, sektor perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.

“Dengan mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumb uhan ekonomi yang perlu dijaga, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga,” jelas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau perbankan untuk bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Baca juga: BNI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Kredit usai BI-Rate Dipangkas

Bank diharapkan dapat menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Airlangga Blak-blakan Ungkap Singapura “Benci” dengan Indonesia

Poin Penting Indonesia agresif masuk pasar perdagangan global dengan bergabung ke IEU CEPA, CEPA Kanada,… Read More

21 mins ago

PAAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Poin Penting PAAI mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan pajak agen asuransi karena dinilai tidak adil,… Read More

34 mins ago

Langkah Allianz Indonesia Dukung Kanal Distribusi Keagenan dan Bancassurance

Poin Penting Allianz Indonesia memperkuat kanal keagenan (ASN) dan bancassurance melalui kickoff awal 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Bergerak Flat, IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup flat melemah di level 8.884,62 pada sesi I perdagangan… Read More

2 hours ago

Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Surat Berharga Komersial Rp500 Miliar

Poin Penting BRI menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) senilai Rp500 miliar, menjadi yang pertama di… Read More

2 hours ago

126.796 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax per 12 Januari 2026

Poin Penting Pelaporan SPT via Coretax capai 126.796 SPT hingga 12 Januari 2026 pukul 14.00… Read More

2 hours ago