Perbankan dan Keuangan

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen, Valas Ditahan Tetap 2,25 Persen

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.

Selain itu, tingkat bunga pinjaman simpanan di bank perekonomian rakyat (BPR) juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen.

“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Menjaga Stabilitas Keuangan & Perbankan

Purbaya menjelaskan bahwa penurunan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dan BPR merupakan langkah antisipatif serta sinyal kebijakan yang forward looking terhadap dinamika ekonomi, sektor perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.

“Dengan mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumb uhan ekonomi yang perlu dijaga, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga,” jelas Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya mengimbau perbankan untuk bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Baca juga: BNI Buka Peluang Turunkan Suku Bunga Kredit usai BI-Rate Dipangkas

Bank diharapkan dapat menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Naik 1 Persen Lebih ke 8.384, Seluruh Sektor Menguat

Poin Penting IHSG sesi I (23/2) ditutup menguat 1,36% ke level 8.384,04 dengan nilai transaksi… Read More

34 mins ago

OJK Siapkan Notasi Khusus bagi Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK akan memberi notasi khusus pada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float… Read More

47 mins ago

MA AS Batalkan Tarif Trump, Ini Reaksi Prabowo

Poin Penting MA AS membatalkan sebagian kebijakan tarif Trump, namun Indonesia memastikan perjanjian dagang bilateral… Read More

1 hour ago

Muamalat DIN Dorong Zakat Digital, Volume Ziswaf Melonjak

Poin Penting Transaksi ziswaf melalui Muamalat DIN naik 24,75% secara tahunan hingga akhir 2025, menunjukkan… Read More

1 hour ago

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset… Read More

2 hours ago

BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini

Poin Penting BI dan Kemenkeu sepakat lakukan debt switching SBN Rp173,4 triliun pada 2026, sesuai… Read More

2 hours ago