LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Menjadi 7,00%

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Menjadi 7,00%

Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin 7 Januari 2019, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan penetapan periode reguler Januari 2019.

“Pada rapat tersebut ditetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan masing-masing 25 bps” kata Ketua LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.

Pada rapat tersebut ditetapkan kenaikan tingkat bunga simpanan dalam Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 basis poin (bps) dengan rincian sebagai berikut:

Bank Umum
– Rupiah : 7,00%
– Valas : 2,25%

Bank Perkreditan Rakyat
– Rupiah : 9,50%

Baca juga: LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 25 Bps

Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan yakni Suku Bunga Simpanan perbankan yang dinilai masih terus mengalami kenaikan merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) sepanjang Mei hingga November 2018.

Faktor kedua ialah kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga namun terdapat risiko pengetatan yang berasal dari pertumbuhan kredit yang melampaui Dana Pihak Ketiga (DPK). Serta Stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.

Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.

Mempertimbangkan bahwa kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan yang juga cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan. (*)

Related Posts

News Update

Top News