Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada hari Senin, 29 Oktober 2018, telah melakukan evaluasi dan menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LFS) tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut merupakan tindak lanjut atas RDK Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018.
Dalam Rapat Dewan Komisioner LPS tanggal 29 Oktober 2018, ditetapkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode tanggal 31 Oktober 2018 sampai dengan 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing mengalami kenaikan 25 bps sementara untuk valas pada bank umum tidak mengalami perubahan.
“Dengan kenaikan tersebut maka rincian suku bunga simpanan Bank Umum dalam Rupiah 6,75% dalam Valas 2,00%. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dalam Rupiah 9,25%,” jelas Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti di Kantor LPS Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.
Destri menjelaskan, tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan yakni suku Bunga Simpanan perbankan masih terus mengalami kenaikan merespon
kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.
Tak hanya itu, kondisi dan risiko likuiditas juga masih relatif terjaga namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. Pertimbangan lainnya ialah stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar clan volatilitas di pasar keuangan. (*)