“PRP itu tambahan dari premi eksisting LPS yang 0,2%, Pertanyaannya rate berapa dan apakah ada grace period-nya (jeda waktu) berapa tahun setelah ditetapkan itu masih didiskusikan,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca juga: Bank Bakal Kena “Palak” Lagi
Di sisi lain, lanjut dia, dalam menentukan besaran iuran premi baru ini, LPS dan pemerintah juga mengajak diskusi pelaku industri perbankan. Dalam diskusi tersebut, nantinya, tentu akan banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dengan begitu, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tentunya diharapkan tidak membebani perbankannya.
“Sekarang tentunya kita butuh masukan dari stakeholder, tentunya dari perbankan. Tentu akan keberatan kalau terlalu besar, tapi yang menentukan pemerintah. Maka dari itu kita butuh masukan dari stakeholder,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More