“PRP itu tambahan dari premi eksisting LPS yang 0,2%, Pertanyaannya rate berapa dan apakah ada grace period-nya (jeda waktu) berapa tahun setelah ditetapkan itu masih didiskusikan,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca juga: Bank Bakal Kena “Palak” Lagi
Di sisi lain, lanjut dia, dalam menentukan besaran iuran premi baru ini, LPS dan pemerintah juga mengajak diskusi pelaku industri perbankan. Dalam diskusi tersebut, nantinya, tentu akan banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dengan begitu, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tentunya diharapkan tidak membebani perbankannya.
“Sekarang tentunya kita butuh masukan dari stakeholder, tentunya dari perbankan. Tentu akan keberatan kalau terlalu besar, tapi yang menentukan pemerintah. Maka dari itu kita butuh masukan dari stakeholder,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More
Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More