“PRP itu tambahan dari premi eksisting LPS yang 0,2%, Pertanyaannya rate berapa dan apakah ada grace period-nya (jeda waktu) berapa tahun setelah ditetapkan itu masih didiskusikan,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca juga: Bank Bakal Kena “Palak” Lagi
Di sisi lain, lanjut dia, dalam menentukan besaran iuran premi baru ini, LPS dan pemerintah juga mengajak diskusi pelaku industri perbankan. Dalam diskusi tersebut, nantinya, tentu akan banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dengan begitu, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tentunya diharapkan tidak membebani perbankannya.
“Sekarang tentunya kita butuh masukan dari stakeholder, tentunya dari perbankan. Tentu akan keberatan kalau terlalu besar, tapi yang menentukan pemerintah. Maka dari itu kita butuh masukan dari stakeholder,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Jakarta – Di tengah penurunan kunjungan wisatawan, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) tercatat mampu… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) siap melayani kebutuhan nasabah seiring tingginya mobilitas… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More