“PRP itu tambahan dari premi eksisting LPS yang 0,2%, Pertanyaannya rate berapa dan apakah ada grace period-nya (jeda waktu) berapa tahun setelah ditetapkan itu masih didiskusikan,” ujar Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
Baca juga: Bank Bakal Kena “Palak” Lagi
Di sisi lain, lanjut dia, dalam menentukan besaran iuran premi baru ini, LPS dan pemerintah juga mengajak diskusi pelaku industri perbankan. Dalam diskusi tersebut, nantinya, tentu akan banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dengan begitu, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tentunya diharapkan tidak membebani perbankannya.
“Sekarang tentunya kita butuh masukan dari stakeholder, tentunya dari perbankan. Tentu akan keberatan kalau terlalu besar, tapi yang menentukan pemerintah. Maka dari itu kita butuh masukan dari stakeholder,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More
Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More
Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More
Poin Penting Pemangkasan suku bunga 125 bps sepanjang 2025 menjadi 4,75 persen diperkirakan mulai berdampak… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More