Poin Penting
- LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis, tercepat April 2027
- Persiapan PPP dipercepat melalui regulasi, sistem TI, dan penguatan data
- LPS menggandeng OJK dan industri untuk mematangkan implementasi PPP.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mematangkan persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu langkah yang disiapkan adalah tiga skenario aktivasi program, dengan target paling cepat mulai berlaku pada April 2027 apabila seluruh regulasi pendukung dapat diterbitkan sesuai jadwal.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan, seluruh tahapan persiapan terus dipercepat, mulai dari penyempurnaan desain program, penyusunan regulasi, pengembangan sistem teknologi informasi (TI), penguatan kualitas data, hingga persiapan kepesertaan perusahaan asuransi.
“LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis. Pertama, skenario optimistic, yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027,” kata Purba dalam Temu Media di Jakarta, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurut Purba, kedua skenario tersebut dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026.
“Sedangkan ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK,” tambah Purba.
Menurutnya, keberhasilan dua skenario optimistic dan moderate sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Penjaminan Polis sesuai target.
“Jika regulasi mengalami keterlambatan, implementasi tetap akan mengikuti tenggat waktu yang telah diamanatkan UU P2SK, yakni paling lambat Januari 2028,” jelasnya.
Baca juga: LPS Siapkan Program Penjaminan Polis Asuransi, Target Berlaku 2027
Infrastruktur TI dan Data Hampir Rampung
Selain menyiapkan regulasi, lanjut Purba, PS juga mempercepat pembangunan infrastruktur digital untuk mendukung operasional Program Penjaminan Polis.
Pengembangan sistem teknologi informasi yang akan digunakan dalam proses kepesertaan disebut telah memasuki tahap akhir.
“Selain itu, kami juga memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan,” jelas Purba.
Persiapan tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar proses penjaminan dapat berjalan secara efektif sejak program mulai dioperasikan.
Kepesertaan Wajib bagi Asuransi yang Memenuhi Syarat
Dalam rancangan yang disusun LPS, kepesertaan Program Penjaminan Polis akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada tahap awal implementasi.
Sementara itu, cakupan penjaminan dirancang meliputi hampir seluruh produk asuransi, kecuali reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, dan suretyship.
Adapun unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk tertentu yang memenuhi ketentuan, tetap akan memperoleh perlindungan.
Dalam menyusun desain tersebut, LPS mengacu pada praktik terbaik internasional dengan tetap mempertimbangkan karakteristik industri perasuransian nasional.
Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan skema penjaminan yang kredibel, efektif, dan berkelanjutan.
Perkuat Kolaborasi dengan Industri
Purba menegaskan, implementasi Program Penjaminan Polis membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, LPS terus memperkuat sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi, serta asosiasi industri.
Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).
Baca juga: Bos LPS Beberkan Kunci Indonesia jadi Kiblat Industri Halal Dunia
“Kami telah melakukan berbagai upaya kolaboratif bersama asosiasi, yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait Program Penjaminan Polis,” ujarnya.
Di sisi internal, LPS juga memperkuat kapasitas organisasi melalui rekrutmen talenta strategis, pelatihan intensif, hingga program secondment ke lembaga penjamin polis di berbagai negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya kompetensi sumber daya manusia sekaligus memastikan kesiapan operasional menjelang implementasi Program Penjaminan Polis. (*)


