LPS Masih Hitung Limit Program Penjaminan Polis

LPS Masih Hitung Limit Program Penjaminan Polis

Poin Penting

  • LPS masih menghitung limit Program Penjaminan Polis (PPP) agar mampu melindungi minimal 90% pemegang polis sesuai standar kredibilitas.
  • LPS memastikan hanya perusahaan asuransi yang sehat yang dapat mengikuti PPP, karena kegagalan perusahaan akan membutuhkan pendanaan besar dan berpotensi memicu pinjaman antarprogram.
  • Implementasi PPP berpotensi dipercepat ke 2027, dengan catatan revisi UU P2SK disahkan pada 2025 dan PP terkait PPP rampung maksimal kuartal I 2026.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus mengkaji atau menghitung terkait dengan limit Program Penjaminan Polis (PPP) bagi pemegang polis.

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, mengatakan kredibilitas PPP salah satunya ditentukan oleh cakupan perlindungan, dengan jumlah ideal minimal 90 persen nasabah terlindungi.

“Nah, kita masih hitung. Masih dihitung berapa biaya kira-kira yang memenuhi 90 persen minimal (pemegang polis),” ujar Suwandi dalam Temu Media Nasional dikutip, Senin, 8 Desember 2025.

Baca juga: Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Kemudian, dari sisi risiko, LPS memastikan bahwa perusahaan asuransi yang akan masuk dalam PPP harus berada dalam kondisi sehat. Jika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, LPS akan menyiapkan pendanaan untuk menutupi kebutuhan sesuai ketentuan.

“Kalau itu (perusahaan asuransi gagal) yang terjadi, maka LPS pasti akan menggunakan banyak funding untuk menutupi kebutuhan dalam perusahaan asuransi yang akan ditemukan. Walaupun diundang-undang sudah ada solusinya, yaitu ada istilahnya pinjaman antar program,” imbuhnya.

Skema Pendanaan: Beban Ditanggung Industri Asuransi

Berdasarkan hal itu, Suwandi menjelaskan bahwa perusahaan asuransi dapat menutup kebutuhan dananya melalui mekanisme pinjaman dari penjamin perbankan.

“Tapi sifatnya kan pinjaman yang harus dikembalikan. Yang menjadi beban siapa? Yang menjadi beban adalah nanti industri asuransi lagi. Jadi nggak boleh menggunakan sumber dananya dari industri asuransi atau dari perbankan dipakai untuk asuransi,” ujar Suwandi.

Baca juga: Implementasi PPP Diharapkan Mampu Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Sebagai informasi, LPS menyebutkan bahwa mandat UU P2SK terkait implementasi PPP berpotensi dipercepat menjadi tahun 2027 dari target semula 2028.

Percepatan itu dapat terealisasi apabila Rancangan Perubahan UU P2SK ditetapkan pada 2025 dan Rancangan PP terkait PPP ditetapkan paling lambat akhir triwulan I 2026. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62