Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproyeksikan pengetatan likuiditas dengan ditandai peningkatan Loan to Deposit Ratio (LDR) masih akan berlanjut hingga tahun 2019 mendatang. Hal ini seiring dengan ketidakpastian global, seperti perang dagang dan juga kenaikan suku bunga The Fed.
LDR sendiri menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan No. 17/11/PBI/2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya ditetapkan sebesar 92 persen.
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menjelaskan, hingga tahun depan, Posisi LDR bank umum masih berada dikisaran 93% hingga 94%.
“Kalau kami mencoba simulasikan maka angka LDR masih 93% hingga 94%, dan angka tidak terlalu berubah banyak, karena kita tidak meliat pelompatan lebih tinggi dari kredit,” kata Destry di Kantor LPS Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.
Dirinya menyebut, hingga tahun depan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan kredit perbankan masih alami pertumbuhan yang stagnan diangka kisaran 9% hingga 12%.
“Kalau data dari kita proyeksikan di tahun 2019 ini pertumbuhannya kredit masih 11,5% dan DPK 9% dan kurang lebih DPK ada ruang perbaikan,” kata Destry.
Destry menjelaskan, untuk bulan September 2018, posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) bank umum secara industri mengalami peningkatan menjadi 94,3% dibanding LDR di periode yang sama tahun lalu sebsear 89,1%. LPS menilai, kondisi LDR perbankan yang terus mengalami peningkatan telah mendorong risiko pengetatan likuiditas ikut meningkat di tengah tren kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. (*)