Jakarta – Dewan Komisioner Lembaga Pengawasan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.
“Ini akan menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan. Keberadaan UU PPSK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan,” kata Purbaya dalam Pertemuan Tahunan LPS, Selasa 20 Juni 2023.
LPS dalam hal ini, menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada LPS. Purbaya mengatakan, LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang telah diberikan.
Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan, adanya penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu diantaranya, pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
Baca juga: LPS Tak Larang Bank Digital Tawarkan Suku Bunga Tinggi
Dia menilai, keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM. “Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” ujarnya.
Lana menjelaskan, fungsi LPS berdasarkan UU PPSK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi. “Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuh Lana.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono memaparkan, resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU PPSK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.
“Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan,” tukas Didik. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra