LPS Klaim Suku Bunga Simpanan Bank dalam Tren Menurun

LPS Klaim Suku Bunga Simpanan Bank dalam Tren Menurun

Poin Penting

  • Suku bunga simpanan bank turun, SBP rupiah menjadi 3,14% dan SBP valas 2,79% pada Januari 2026.
  • Penurunan dipicu likuiditas longgar dan kebijakan moneter akomodatif, dengan LPS terus memantau transmisi suku bunga.
  • Penjaminan simpanan sangat tinggi, 99,97% rekening bank umum dijamin LPS, dengan TBP bank umum ditahan di 3,50%.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan terjadi tren penurunan suku bunga simpanan pasca penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode penetapan September 2025.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D Purba mengatakan LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap pergerakan suku bunga simpanan perbankan.

Tercatat, tingkat suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten menunjukan penurunan secara bertahap pada periode observasi Januari 2026 sebesar 5 basis point (bps) ke level 3,14 persen.

“Tren penurunan ini sejalan dengan kondisi likiditas yang tetap longgar dan arah kebijakan moneter yang akomodatif,” kata Ferdinan dalam konferensi pers, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca juga: Hingga 2025, LPS Likuidasi 147 Bank dan Percepat Pembayaran Klaim Nasabah

Kemudian, SBP simpanan valuta asing (valas) juga mengalami penurunan sebesar 12 bps ke level 2,79 persen pada periode observasi Januari 2026.

“Mencermati tren SBP tersebut LPS akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan otoritas terkait dalam upaya mendorong transmisi suku bunga kebijakan moneter ke suku bunga simpanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan evaluasi tingkat bunga penjaminan (TBP), cakupan penjaminan rekening nasabah berada jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.

Per Desember 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin LPS mencapai 99,97 persen dari total rekening atau setara 15,67 juta rekening.

“Sesuai amanat undang-undang LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan Hingga 2 miliar per nasabah perbank,” tambahnya.

Baca juga: Stabilkan Sistem Keuangan, LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5 Persen

Sebagai informasi, LPS memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum sebesar 3,50 persen yang berlaku mulai 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.

Kemudian, untuk tingkat bunga pinjaman simpanan bank perekonomian rakyat (BPR) juga tetap 6 persen. Begitu juga tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditahan di level 2 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62