Poin Penting
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) naikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah bank umum menjadi 3,75 persen dan BPR menjadi 6,25 persen
- TBP simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan di level 2,00 persen
- Kebijakan berlaku 1 Juli–30 September 2026 untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas perbankan.
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengerek Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum.
Selain itu, tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga naik 25 bps menjadi 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing di bank umum dipertahankan di level 2,00 persen.
Baca juga: LPS: Transformasi BPR/BPRS Bukan Pilihan, Melainkan Keharusan
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan penyesuaian TBP ini merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan.
“TBP ini selanjutnya akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan kondisi perekonomian pasar keuangan dan perbankan yang signifikan,” ujar Anggito dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca juga: Fraud Masih Hantui Industri BPR, LPS Tekankan Pentingnya Penguatan Tata Kelola
Anggito menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
Adapun tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


