Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) tentang kerja sama di bidang penilaian dalam rangka penanganan bank.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS mengemban mandat baru antara lain early access pada bank yang bermasalah dan tambahan metode penanganan bank.
Dalam sambutannya, Fauzi Ichsan Kepala Eksekutif LPS menyampaikan, dalam rangka mendukung mandat baru tersebut, LPS perlu bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain penilai publik untuk melaksanakan persiapan dan penanganan bank bermasalah.
“Penilaian merupakan hal yang sangat kritikal dan penting dalam pelaksanaan penanganan bank, karena perannya memberikan informasi untuk menentukan keputusan penanganan bank yang efektif,” kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan di Jakarta, Jumat 13 September 2019.
Fauzi menambahkan, praktik di beberapa negara, penilaian atas aset dan kewajiban dapat dilakukan dengan menggunakan penilai yang independen dan kompeten untuk memastikan hasil penilaian yang kredibel.
Keberadaan MAPPI yang merupakan forum Kantor Jasa Penilai Publik diharapkan dapat membantu LPS dalam melakukan penilaian aset bank. Di samping itu, kerjasama ini dapat meningkatkan kemampuan penilai internal LPS sesuai dengan Standar Penilai Indonesia (SPI).
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan Informasi, koordinasi terkait penilaian, pengembangan pedoman dan metodologi penilaian, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penilaian aset dan penanganan bank. (*)
Editor: Rezkiana Np