Jakarta–Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan perbankan diharap bisa semakin besar dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan mengetahui uang simpanannya dijamin oleh Undang-undang melalui LPS, diharap masyarakat banyak bisa menjadi nasabah bank.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti,” ujar Poltak L. Tobing, Executive Vice President LPS di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Pendirian LPS sendiri dilatarbelakangi oleh krisis moneter tahun 1998, di mana pemerintah menerapkan kebijakan blanket guarantee untuk menghidupi industri perbankan yang terpukul. Kebijakan ini pun selain membebani APBN, dinilai bisa menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank. Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah mendirikan LPS sesuai amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2004. (Bersambung ke halaman berikutnya)
“Jadi kita genap beroperasi pada 22 September 2005, yang menjamin simpanan masyarakat,” sambung Poltak L Tobing
Kehadiran LPS semakin vital dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tanah air bersama dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Sehingga perekonomian nasional bisa tumbuh secara berkesinambungan dengan tangguh.
Baca juga: LPS Anggap Premi Restrukturisasi Tak Bebankan Bank
Hingga Desember 2016 , ada sebanyak terdapat 1.914 bank dan bank perkreditan rakyat (BPR) yang menjadi peserta program penjaminan LPS. Jumlah tersebut terdiri dari 117 bank umum dan 1.797 BPR.
Sementara dari sisi jumlah rekening, ada sekitar 200 juta rekening dengan nilai simpanan mencapai Rp4.897 triliun yang dijamin LPS per Januari 2017. Nilai tersebut meningkat hampir dua kali lipat dari 100 juta rekening bernilai Rp2.812 triliun pada awal 2012. (*)
Editor: Paulus Yoga


