Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan kerja sama mengenai pemberian bantuan dalam kegiatan resolusi bank dan pengembangan kapasitas (capacity building).
Kerja sama ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dan Kepala BPKP, Ardan Adiperdana. Adapun kegiatan resolusi bank dan pengembangan kapasitas berupa pendidikan dan pelatihan di bidang audit investigatif, audit keuangan, dan tata kelola yang baik (good governance).
“Nota Kesepahaman mempunyai ruang lingkup kerja sama yang lebih besar dibanding Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya, terutama berkaitan respon dari diundangkannya UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan,” ujar Halim dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.
Di tempat yang sama Kepala BPKP, Ardan Adiperdana menambahkan, sinergi antara LPS dan BPKP merupakan langkah positif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Nota Kesepahaman ini mengatur kerja sama di berbagai bidang yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat termasuk sosialisasi program penjaminan simpanan.
Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan hingga 31 Maret 2016 telah membayar klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah sebesar Rp777,93 miliar (dari tahun 2005) untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi (1 bank umum dan 64 BPR). (*)
Editor: Paulus Yoga