Perbankan

LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank Sakit, Bagaimana Caranya?

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa lagi dituding sebagai lembaga yang tidak banyak pekerjaannya. Sebab, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini sekarang justru memikul tugas berat selain menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan di bank, juga di perusahaan asuransi.

Jadi selain penjaminan dan resolusi bank, LPS juga melaksanakan penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi. Tugas baru tersebut diamanahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU P2SK juga menegaskan kewenangan baru yang diemban LPS untuk menempatkan dana di bank dalam penyehatan yang kesulitan likuiditas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020. Sebelumnya, tugas ini hanya dimiliki oleh Bank Indonesia melalui pinjaman likuditas jangka pendek kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengungkapkan bahwa penempatan dana di bank dalam penyehatan tidak akan memberi celah moral hazard pemilik bank sebagaimana sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Aturannya jelas seperti bank dan pemegang saham pengendali untuk wajib memberi jaminan, memeriksa penggunaan dana yang ditempatkan, melarang bank melakukan tindakan tertentu, dan LPS juga berkoordinasi dengan OJK dan BI,” ujar Purbaya dalam acara Focus Group Discussion dengan Senior Editors media massa di Bandung, 3 Februari 2023.

Adapun mengenai program penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi, tujuannya adalah melindungi pemegang polis atau tertanggung. “Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis dengan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan bahwa mengenai ketentuan tarif premi yang dibayar akan ditetapkan melalui peraturan yang sedangkan disiapkan dalam waktu enam bulan setelah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dan untuk menindaklanjuti fungsi dan tugas baru sebagaimana diamahkan UU tersebut, LPS sudah membuat roadmap sampai implementasi program penjaminan polis pada 2028. Pada 2023, LPS mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Pada 2024, LPS menetapkan visi misi, rencana strategis, penyelesaian kebijakan, pengisian dan kompetensi SDM. Pada 2025, LPS menyelesaikan IT dan infrastruktur serta penyempurnaan SDM. Pada 2026-2027, menyelesaikan seluruh tahapan dan siap menjalankan program penjaminan polis. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Kembali Dibuka Menguat 0,28 Persen ke Posisi 8.633

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,28% ke level 8.633,34 dengan nilai transaksi Rp633,57 miliar. Phintraco… Read More

1 hour ago

Rupiah Menguat Tipis di Awal Perdagangan, Ini Faktor Pendorongnya

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,02% ke level Rp16.746 per dolar AS seiring sentimen risk-on… Read More

1 hour ago

IHSG Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi variatif cenderung melemah, dengan support 8.443–8.521 dan resistance 8.696–8.776 menurut CGS.… Read More

2 hours ago

Membangun Zhenshen Indonesia

Oleh Cyrillus Harinowo, Komisaris Independen Bank Central Asia PAGI itu saya melakukan kunjungan ke Kawasan… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Segarkan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi

Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More

15 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp0,24 Triliun di Pekan Ketiga Desember 2025

Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More

23 hours ago