Perbankan

LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank Sakit, Bagaimana Caranya?

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa lagi dituding sebagai lembaga yang tidak banyak pekerjaannya. Sebab, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini sekarang justru memikul tugas berat selain menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan di bank, juga di perusahaan asuransi.

Jadi selain penjaminan dan resolusi bank, LPS juga melaksanakan penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi. Tugas baru tersebut diamanahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU P2SK juga menegaskan kewenangan baru yang diemban LPS untuk menempatkan dana di bank dalam penyehatan yang kesulitan likuiditas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020. Sebelumnya, tugas ini hanya dimiliki oleh Bank Indonesia melalui pinjaman likuditas jangka pendek kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengungkapkan bahwa penempatan dana di bank dalam penyehatan tidak akan memberi celah moral hazard pemilik bank sebagaimana sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Aturannya jelas seperti bank dan pemegang saham pengendali untuk wajib memberi jaminan, memeriksa penggunaan dana yang ditempatkan, melarang bank melakukan tindakan tertentu, dan LPS juga berkoordinasi dengan OJK dan BI,” ujar Purbaya dalam acara Focus Group Discussion dengan Senior Editors media massa di Bandung, 3 Februari 2023.

Adapun mengenai program penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi, tujuannya adalah melindungi pemegang polis atau tertanggung. “Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis dengan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan bahwa mengenai ketentuan tarif premi yang dibayar akan ditetapkan melalui peraturan yang sedangkan disiapkan dalam waktu enam bulan setelah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dan untuk menindaklanjuti fungsi dan tugas baru sebagaimana diamahkan UU tersebut, LPS sudah membuat roadmap sampai implementasi program penjaminan polis pada 2028. Pada 2023, LPS mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Pada 2024, LPS menetapkan visi misi, rencana strategis, penyelesaian kebijakan, pengisian dan kompetensi SDM. Pada 2025, LPS menyelesaikan IT dan infrastruktur serta penyempurnaan SDM. Pada 2026-2027, menyelesaikan seluruh tahapan dan siap menjalankan program penjaminan polis. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

12 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

14 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago