Perbankan

LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank Sakit, Bagaimana Caranya?

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa lagi dituding sebagai lembaga yang tidak banyak pekerjaannya. Sebab, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini sekarang justru memikul tugas berat selain menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan di bank, juga di perusahaan asuransi.

Jadi selain penjaminan dan resolusi bank, LPS juga melaksanakan penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi. Tugas baru tersebut diamanahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU P2SK juga menegaskan kewenangan baru yang diemban LPS untuk menempatkan dana di bank dalam penyehatan yang kesulitan likuiditas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020. Sebelumnya, tugas ini hanya dimiliki oleh Bank Indonesia melalui pinjaman likuditas jangka pendek kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengungkapkan bahwa penempatan dana di bank dalam penyehatan tidak akan memberi celah moral hazard pemilik bank sebagaimana sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Aturannya jelas seperti bank dan pemegang saham pengendali untuk wajib memberi jaminan, memeriksa penggunaan dana yang ditempatkan, melarang bank melakukan tindakan tertentu, dan LPS juga berkoordinasi dengan OJK dan BI,” ujar Purbaya dalam acara Focus Group Discussion dengan Senior Editors media massa di Bandung, 3 Februari 2023.

Adapun mengenai program penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi, tujuannya adalah melindungi pemegang polis atau tertanggung. “Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis dengan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan bahwa mengenai ketentuan tarif premi yang dibayar akan ditetapkan melalui peraturan yang sedangkan disiapkan dalam waktu enam bulan setelah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dan untuk menindaklanjuti fungsi dan tugas baru sebagaimana diamahkan UU tersebut, LPS sudah membuat roadmap sampai implementasi program penjaminan polis pada 2028. Pada 2023, LPS mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Pada 2024, LPS menetapkan visi misi, rencana strategis, penyelesaian kebijakan, pengisian dan kompetensi SDM. Pada 2025, LPS menyelesaikan IT dan infrastruktur serta penyempurnaan SDM. Pada 2026-2027, menyelesaikan seluruh tahapan dan siap menjalankan program penjaminan polis. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

13 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

32 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

34 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

1 hour ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

1 hour ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago