Perbankan

LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank Sakit, Bagaimana Caranya?

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa lagi dituding sebagai lembaga yang tidak banyak pekerjaannya. Sebab, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini sekarang justru memikul tugas berat selain menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan di bank, juga di perusahaan asuransi.

Jadi selain penjaminan dan resolusi bank, LPS juga melaksanakan penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi. Tugas baru tersebut diamanahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU P2SK juga menegaskan kewenangan baru yang diemban LPS untuk menempatkan dana di bank dalam penyehatan yang kesulitan likuiditas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020. Sebelumnya, tugas ini hanya dimiliki oleh Bank Indonesia melalui pinjaman likuditas jangka pendek kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengungkapkan bahwa penempatan dana di bank dalam penyehatan tidak akan memberi celah moral hazard pemilik bank sebagaimana sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Aturannya jelas seperti bank dan pemegang saham pengendali untuk wajib memberi jaminan, memeriksa penggunaan dana yang ditempatkan, melarang bank melakukan tindakan tertentu, dan LPS juga berkoordinasi dengan OJK dan BI,” ujar Purbaya dalam acara Focus Group Discussion dengan Senior Editors media massa di Bandung, 3 Februari 2023.

Adapun mengenai program penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi, tujuannya adalah melindungi pemegang polis atau tertanggung. “Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis dengan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan bahwa mengenai ketentuan tarif premi yang dibayar akan ditetapkan melalui peraturan yang sedangkan disiapkan dalam waktu enam bulan setelah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dan untuk menindaklanjuti fungsi dan tugas baru sebagaimana diamahkan UU tersebut, LPS sudah membuat roadmap sampai implementasi program penjaminan polis pada 2028. Pada 2023, LPS mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Pada 2024, LPS menetapkan visi misi, rencana strategis, penyelesaian kebijakan, pengisian dan kompetensi SDM. Pada 2025, LPS menyelesaikan IT dan infrastruktur serta penyempurnaan SDM. Pada 2026-2027, menyelesaikan seluruh tahapan dan siap menjalankan program penjaminan polis. (*) KM

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

16 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago