LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank Sakit, Bagaimana Caranya?

LPS Bisa Tempatkan Dana di Bank Sakit, Bagaimana Caranya?

Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa lagi dituding sebagai lembaga yang tidak banyak pekerjaannya. Sebab, anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini sekarang justru memikul tugas berat selain menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan di bank, juga di perusahaan asuransi.

Jadi selain penjaminan dan resolusi bank, LPS juga melaksanakan penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi. Tugas baru tersebut diamanahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU P2SK juga menegaskan kewenangan baru yang diemban LPS untuk menempatkan dana di bank dalam penyehatan yang kesulitan likuiditas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2020. Sebelumnya, tugas ini hanya dimiliki oleh Bank Indonesia melalui pinjaman likuditas jangka pendek kepada bank untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.

Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengungkapkan bahwa penempatan dana di bank dalam penyehatan tidak akan memberi celah moral hazard pemilik bank sebagaimana sempat dikhawatirkan sejumlah kalangan.

“Aturannya jelas seperti bank dan pemegang saham pengendali untuk wajib memberi jaminan, memeriksa penggunaan dana yang ditempatkan, melarang bank melakukan tindakan tertentu, dan LPS juga berkoordinasi dengan OJK dan BI,” ujar Purbaya dalam acara Focus Group Discussion dengan Senior Editors media massa di Bandung, 3 Februari 2023.

Adapun mengenai program penjaminan polis dan likuidasi perusahaan asuransi, tujuannya adalah melindungi pemegang polis atau tertanggung. “Setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis dengan kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu,” jelasnya.

Purbaya mengatakan bahwa mengenai ketentuan tarif premi yang dibayar akan ditetapkan melalui peraturan yang sedangkan disiapkan dalam waktu enam bulan setelah diterbitkannya UU Nomor 4 Tahun 2023.

Dan untuk menindaklanjuti fungsi dan tugas baru sebagaimana diamahkan UU tersebut, LPS sudah membuat roadmap sampai implementasi program penjaminan polis pada 2028. Pada 2023, LPS mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Pada 2024, LPS menetapkan visi misi, rencana strategis, penyelesaian kebijakan, pengisian dan kompetensi SDM. Pada 2025, LPS menyelesaikan IT dan infrastruktur serta penyempurnaan SDM. Pada 2026-2027, menyelesaikan seluruh tahapan dan siap menjalankan program penjaminan polis. (*) KM

Related Posts

News Update

Top News