LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting

  • LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap pertama.
  • Pembayaran dilakukan kepada 166 nasabah melalui BRI Cabang Jakarta Roxy.
  • Proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan dilakukan maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank.

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran tahap pertama klaim simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo yang berlokasi di Wisma Techking 2, Jalan A.M. Sangaji No. 243, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pembayaran klaim ini dimulai empat hari setelah izin usaha BPR Koperindo dicabut pada 9 Maret 2026.

“Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujar Pgs. Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga, Nur Budiantoro dalam keterangannya.

Baca juga: OJK Ungkap Kronologi Pencabutan Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

Sebelum proses pembayaran dilakukan, LPS lebih dahulu melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo, atau hingga 29 Juli 2026. 

LPS juga telah mengumumkan nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar melalui papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo.

Selain itu, nasabah dapat mengecek status simpanannya secara mandiri melalui situs resmi LPS dengan memilih menu aplikasi LPS dan mengisi nomor rekening pada sub menu status simpanan.

Pembayaran Melalui BRI Cabang Jakarta Roxy

Nasabah yang simpanannya dinyatakan Layak Bayar dapat melakukan klaim melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas, Jakarta Pusat.

Nasabah cukup membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrean. Pihak Bank Pembayar akan membantu nasabah selama rangkaian proses klaim pembayaran berlangsung. Adapun list dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dapat dilihat pada laman lps.go.id/faq.

Baca juga: Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Untuk memastikan kelancaran pembayaran, LPS telah menempatkan dana sebesar Rp14,19 miliar di bank pembayar. Dana tersebut akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar pada pembayaran tahap pertama ini. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62