Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mendapatkan mandat baru untuk menjadi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Sejauh mana persiapannya?
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan LPS diberikan waktu lima tahun sejak diberlakukannya UU PPSK untuk melakukan persiapan dalam program penjaminan polis yang ditargetkan dapat diimplementasikan pada 2028 mendatang.
“Batas waktu maksimal persiapan pelaksanaan program penjaminan polis ini akan dilakukan dalam waktu lima tahun sejak diberlakukannya UU PPSK. Pada tahun ini LPS akan berfokus pada penyusunan design organisasi, proses bisnis, tata kelola dan kewajiban PPP,” ucap Purbaya dalam Webinar di Jakarta, 21 Juni 2024.
Baca juga: Bos LPS Titip Pesan Penting Ini ke Perbankan
Lebih lanjut, Purbaya menyatakan tahun depan LPS akan menyusun visi dan misi, rencana strategis, seiring melakukan penyelesaian kebijakan, LPS juga melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM) pada PPP.
“Sekarang sudah diisi tapi belum penuh, diharapkan tahun depan kita sudah lebih penuh lagi artinya sudah hampir siap dalam melaksanakan PPP, kalau nanti DPR bilang majukan pelaksanaan PPP, jangan sampai LPS bilang ngga siap, kami siap terus gitu ya,” imbuhnya.
Lalu di 2025, LPS akan memasuki tahapan persiapan infrastruktur dan penyempurnaan SDM, kemudian pada 2026-2027 LPS akan mencoba menyelesaikan seluruh tahapan, serta melakukan evaluasi pada setiap tahapan, dan pada 2028 PPP akan diimplementasikan secara penuh.
“Semoga dengan keberadaan LPS untuk menjadi penjamin polis asuransi dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia,” ujar Purbaya.
Adapun, PPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis/tertanggung/peserta dari perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang dicabut izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat mengalami kesulitan keuangan.
Meski begitu, PPP hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, di mana program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari PPP.
Baca juga: Naik 26,1 Persen, Premi Asuransi Umum Tembus Rp32,7 Triliun di Kuartal I 2024
Terdapat dua mekanisme PPP, di antaranya adalah untuk polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dengan penjaminan polis dilakukan melalui mengalihkan portofolio polis dan pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Sementara, untuk klaim polis asuransi yang disetujui oleh PA dan Pas atau LPS, Penjaminan polis dilakukan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan. (*)
Editor: Galih Pratama