Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) yang akan di terapkan di industri perbankan dianggap tidak akan membebani bank. Pasalnya, saat ini besaran premi baru tersebut tengah dikaji.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017 mengatakan, premi baru yang dianggap tidak membebani bank ini sejalan dengan kondisi margin bunga bersih (net interest margin/NIM) bank yang masih berada di 5% secara industri.
“Kembal lagi, kalau kita lihat situasi saat ini profitabilitas perbankan masih tinggi, net interest margin juga masih sekitar 5% an. Jadi kita lihat profitabilitas bank kita dibanding negara lain itu lebih baik. Laba juga masih cukup tebal untuk absorb premi PRP ini,” ucapnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya bersama dengan Pemerintah yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak diskusi para pelaku industri perbankan untuk memberikan masukan terkait dengan penetapan besaran iuran premi restrukturisasi tersebut.
Dalam diskusi tersebut, nantinya, tentu banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dengan begitu, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tentunya diharapkan tidak membebani perbankan.
“Kita terus pertimbangkan, maka perlu juga masukan dari industri. Itu sangat penting. Industri perbankan bagaimanapun adalah stakeholder,” ucapnya.
Sejauh ini LPS terus mengkaji besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan bersama dengan Kementerian Keuangan. Di mana berdasarkan Undang-Undang (UU) LPS, Kementerian Keuanganlah yang menentukan besaran premi.
Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.
Kontribusi ini merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah ini akan ditetapkan pada April 2017 setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan. (*)
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More