Headline

LPS Anggap Premi Restrukturisasi Tak Bebankan Bank

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) yang akan di terapkan di industri perbankan dianggap tidak akan membebani bank. Pasalnya, saat ini besaran premi baru tersebut tengah dikaji.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017 mengatakan, premi baru yang dianggap tidak membebani bank ini sejalan dengan kondisi margin bunga bersih (net interest margin/NIM) bank yang masih berada di 5% secara industri.

“Kembal lagi, kalau kita lihat situasi saat ini profitabilitas perbankan masih tinggi, net interest margin juga masih sekitar 5% an. Jadi kita lihat profitabilitas bank kita dibanding negara lain itu lebih baik. Laba juga masih cukup tebal untuk absorb premi PRP ini,” ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya bersama dengan Pemerintah yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak diskusi para pelaku industri perbankan untuk memberikan masukan terkait dengan penetapan besaran iuran premi restrukturisasi tersebut.

Dalam diskusi tersebut, nantinya, tentu banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dengan begitu, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tentunya diharapkan tidak membebani perbankan.

“Kita terus pertimbangkan, maka perlu juga masukan dari industri. Itu sangat penting. Industri perbankan bagaimanapun adalah stakeholder,” ucapnya.

Sejauh ini LPS terus mengkaji besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan bersama dengan Kementerian Keuangan. Di mana berdasarkan Undang-Undang (UU) LPS, Kementerian Keuanganlah yang menentukan besaran premi.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.

Kontribusi ini merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah ini akan ditetapkan pada April 2017 setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mudik Aman dan Nyaman, Bank Mandiri Hadirkan Posko Layanan untuk Pemudik

Jakarta – Bank Mandiri terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya selama momen… Read More

13 hours ago

Waspada! Rupiah Terus Dihajar Dolar AS dan Utang RI Tembus Rp8.325 Triliun

Jakarta - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus melemah. Saat penutupan… Read More

16 hours ago

Pastikan Kesehatan Pemudik, Komisi IX Minta Kemenkes Siaga Penuh

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya kesiapan Kementerian Kesehatan… Read More

17 hours ago

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series, Ini Rinciannya

Jakarta - Menjelang Lebaran 2025, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)… Read More

18 hours ago

Perkuat Perlindungan Anak, Presiden Prabowo Teken PP Pengelolaan Sistem Elektronik

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik… Read More

18 hours ago

7 Tips dari PLN untuk Mengamankan Instalasi Listrik Rumah saat Ditinggal Mudik

Jakarta – PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk memastikan listrik di rumah dalam kondisi aman… Read More

18 hours ago