Headline

LPS Anggap Premi Restrukturisasi Tak Bebankan Bank

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (PRP) yang akan di terapkan di industri perbankan dianggap tidak akan membebani bank. Pasalnya, saat ini besaran premi baru tersebut tengah dikaji.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017 mengatakan, premi baru yang dianggap tidak membebani bank ini sejalan dengan kondisi margin bunga bersih (net interest margin/NIM) bank yang masih berada di 5% secara industri.

“Kembal lagi, kalau kita lihat situasi saat ini profitabilitas perbankan masih tinggi, net interest margin juga masih sekitar 5% an. Jadi kita lihat profitabilitas bank kita dibanding negara lain itu lebih baik. Laba juga masih cukup tebal untuk absorb premi PRP ini,” ucapnya.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya bersama dengan Pemerintah yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengajak diskusi para pelaku industri perbankan untuk memberikan masukan terkait dengan penetapan besaran iuran premi restrukturisasi tersebut.

Dalam diskusi tersebut, nantinya, tentu banyak masukan-masukan baik dari LPS, Pemerintah maupun industri terkait dengan besaran iuran premi restrukturisasi. Dengan begitu, regulator dan pemerintah bisa menetapkan besaran iuran premi PRP yang tentunya diharapkan tidak membebani perbankan.

“Kita terus pertimbangkan, maka perlu juga masukan dari industri. Itu sangat penting. Industri perbankan bagaimanapun adalah stakeholder,” ucapnya.

Sejauh ini LPS terus mengkaji besaran premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan bersama dengan Kementerian Keuangan. Di mana berdasarkan Undang-Undang (UU) LPS, Kementerian Keuanganlah yang menentukan besaran premi.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat (2) UU PPKSK, bahwa salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan berasal dari kontribusi industri perbankan.

Kontribusi ini merupakan bagian dari premi penjaminan (UU LPS) yang penetapannya dilakukan sebelum program restrukturisasi perbankan diselenggarakan. Besaran bagian premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah ini akan ditetapkan pada April 2017 setelah peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

1 min ago

APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Poin Penting Maraknya penagihan intimidatif berdampak pada kebijakan perusahaan pembiayaan, yang kini memperketat prinsip kehati-hatian… Read More

4 mins ago

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

20 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

28 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

35 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

49 mins ago