Lonjakan PHK Naik 32 Persen, DPR Singgung Pemerintah Jangan Cuma Obral Janji

Lonjakan PHK Naik 32 Persen, DPR Singgung Pemerintah Jangan Cuma Obral Janji

Poin Penting

  • Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera bertindak nyata menangani lonjakan PHK yang meningkat 32% pada paruh pertama 2025.
  • Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen serius meski telah berjanji membentuk Satgas Penanganan PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
  • Koordinasi antar-kementerian dinilai lemah, sehingga DPR menekankan perlunya orkestrasi kebijakan dan pemenuhan hak pekerja yang terkena PHK.

Jakarta – Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali melonjak di berbagai sektor.

Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto, menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen nyata meski sebelumnya telah berjanji membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh pada momentum May Day 2025 lalu.

“Peranan-peranan belum memberi peranan yang serius. Yang pertama, pekerja yang sudah di-PHK, hak-haknya harus dipenuhi. Kasus Sritex sampai sekarang belum selesai juga. Nah, sekarang ada PHK baru lagi, maka kompensasinya harus diberikan uang pesangon, hak kerja, dan lain-lain,” tegas Edy, dinukil laman DPR, Selasa, 4 November 2025.

Baca juga: Klarifikasi Shell soal Kabar PHK Karyawan hingga Penutupan SPBU

Tak hanya itu, sambung dia, Komisi IX juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-kementerian dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi global. Padahal, berbagai regulasi sudah tersedia untuk mengantisipasi dampak PHK.

“Menteri Keuangan terlihat serius ingin menciptakan iklim ekonomi positif, tapi harus disambut juga oleh menteri-menteri lain. Jangan bekerja secara ekosektoral, harus ada orkestrasi kebijakan yang solid,” katanya.

PHK Meningkat 32 Persen

Menurutnya, pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah cepat dan nyata, bukan sekadar janji. 

“Komisi IX melindungi pekerja. Jangan sampai cuma janji doang. Dulu kami sudah advokasi keras, bicara keras. Tapi sampai sekarang, belum ada hasil nyata. Pemerintah harus serius,” tandasnya.

Baca juga: Bos OVO Finansial Wanti-Wanti Risiko PHK dan Investor Kabur Imbas Kasus Kartel Pindar

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang. Angka ini mengalami lonjakan sebesar 32 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62