Jakarta – Pengumuman hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2024 sudah keluar pada Kamis, 13 Juni 2024.
Bagi peserta yang lolos sebagai calon mahasiswa baru dalam UTBK SNBT 2024 diharuskan untuk melakukan daftar ulang untuk verifikasi data akademik dan registrasi ulang.
Jadwal registrasi ulang sendiri ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) yang dituju. Adapun beberapa berkas yang harus dipersiapkan peserta, yakni Kartu Peserta SNBT 2024, Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah hingga surat pernyataan ekonomi.
Baca juga: Catat! Berikut 41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024
Seperti diketahui, pada SNBT 2024 ada sebanyak 145 perguruan tinggi yang mengikuti.
PTN tersebut terdiri dari 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Akademik, 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan 44 Politeknik Negeri sebagai PTN Vokasi.
Berkas Registrasi Ulang SNBT 2024
Peserta yang lolos sebagai calon mahasiswa baru UTBK SNBT 2024 harus melakukan registrasi di universitas yang diterima. Nah sebelum registrasi, peserta harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratannya.
- Foto diri terbaru
- Kartu Peserta SNBT 2024
- Surat Pernyataan Ekonomi dan sebagainya yang diminta
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Siswa (KTS)
- Camaba KIP Kuliah menyertakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K)
- Slip gaji orang tua atau wali
- Bukti pembayaran listrik
- Bukti pembayaran air
- Bukti pembayaran PBB
- Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Jadwal Daftar Ulang SNBT 2024
Adapun untuk jadwal registrasi ulang untuk calon mahasiswa SNBT 2024 bakal diinformasikan melalui situs resmi perguruan tinggi negeri penerima.
Baca juga: Info Penting! Ini Jadwal Pendaftaran dan Besaran Nominal Bantuan KIP Kuliah 2024
Untuk itu, calon mahasiswa baru harus aktif mengecek secara berkala di laman-laman PTN terkait, apabila informasi jadwal registrasi ulang belum diumumkan.
Bagi calon mahasiswa baru yang tidak melakukan registrasi ulang, maka akan dianggap mengundurkan diri perguruan tinggi tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama