Literasi dan Inklusi Keuangan; Beberapa Catatan Ringan

Literasi dan Inklusi Keuangan; Beberapa Catatan Ringan

Oleh Krisna Wijaya, Honorable Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan indonesia (LPPI)

DI era serbakekinian, keberadaan teknologi digital benar-benar memberikan kemudahan. Salah satunya, kemudahan mendapatkan informasi. Tinggal klik ”Mbah Google”, segala informasi dengan mudah dan lengkap kita dapatkan. Termasuk tentunya informasi terkait produk, baik produk bank, nonbank, maupun perusahaan apa pun yang menjual produk atau jasanya. Meskipun demikian, teknologi digital juga kerap membuat sulit akibat literasi yang minim.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), literasi diartikan sebagai kemampuan menulis dan membaca, keterampilan dalam bidang tertentu, dan kemampuan mengolah informasi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuang an adalah perpaduan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengam bil an keputusan dan pengelolaan keuangan, demi mencapai kesejahteraan. Ini mencakup kemampuan memahami produk dan/atau jasa keuangan serta pengelolaan risikonya.

Menurut saya, definisi versi OJK sangat komprehensif dan relevan, utamanya dalam hal pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan. Tak kalah pentingnya soal pemahaman risiko sehingga sedikit/banyak nasabah bisa melakukan mitigasi risikonya. Dalam praktiknya, masih banyak nasabah/calon nasabah membanding-banding kan produk di beberapa bank terkait suku bunga. Untuk simpanan mencari bank yang menawarkan suku bunga tinggi, dan ketika meminjam akan mencari yang suku bunganya rendah. Idealnya tentu harus juga mempertimbangkan nilai lebih lainnya.

Berdasarkan POJK No. 3/2023, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) diwajibkan me nyusun rencana kegiatan untuk mening katkan literasi dan inklusi keuangan. Dalam konteks literasi arti nya seseorang memiliki kemampuan, pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan untuk memahami, menge lo la, serta mengambil keputusan keuangan yang efektif.

Sedangkan, inklusi keuangan adalah kondisi di mana setiap individu dan pelaku usaha memiliki akses setara, mudah, aman, dan terjangkau ke berbagai produk serta layanan keuangan formal yang sesuai kebutuhan. Pemahaman tersebut secara praktis dapat diper mudah maknanya; bahwa jangan ada ”dusta” di antara kita.

Minimnya edukasi dan literasi keuangan dapat berdampak fatal, seperti tingginya kerentanan terhadap penipuan berupa investasi ”bodong” dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kini, dengan kemajuan teknologi, akses untuk berinvestasi atau mendapatkan pinjaman makin mudah. Namun, jika tidak hati-hati, kesulitan akan menjerat.

Berbagai kemudahan atau keri ngan an persyaratan mendapatkan pinjaman memang telah memicu gaya hidup konsumtif di sebagian masyara kat. Tak sedikit yang terjebak utang yang terus berulang.

Meskipun begitu, tampaknya meningkatkan atau menggalakkan literasi dan inklusi keuangan bukan perkara mudah. Masih banyak nasabah/calon nasabah yang memilih cara praktis dan tak memperhitungkan risiko atau hal lain. Kalau menyimpan dana di bank, misalnya, mencari yang menawarkan suku bunga tinggi, tanpa mempertim bang kan kesehatan bank tersebut. Hal lain yang juga banyak dicari adalah yang prosedurnya tidak bertele-tele dan cepat serta tak banyak persyaratannya.

Pada umumnya literasi dan inklusi keuangan diperlukan agar tidak terjadi asimetri informasi (asymetric information). Dalam teori kontrak dan ekonomi, asimetri informasi berkaitan dengan keputusan dalam transaksi, da lam hal ini satu pihak memiliki infor masi lebih atau lebih baik daripa da yang lain. Asimetri ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan dalam transaksi, yang terkadang dapat menyebabkan transaksi menjadi tidak ”adil” atau bahkan ”salah”.

Dalam praktiknya, baik bank maupun nonbank dalam posisi lebih banyak paham terkait dengan produk dan/atau jasa dibandingkan dengan calon dan/atau nasabahnya. Dalam transaksi tertentu dijumpai justru nasabah sudah memiliki informasi lebih lengkap.

Ada juga nasabah yang tidak peduli sama sekali terkait deskripsinya. Hal itu akan menyuburkan asimetri informasi yang tentunya membuka peluang terjadinya ”kecurangan” dan/atau niat ”tidak baik” bagi kedua belah pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Secara teoretis, adanya informasi asimetris akan menghasilkan seleksi yang merugikan (adverse selection) yang pada umumnya disebabkan oleh moral hazard. Secara definisi, moral hazard adalah suatu kondisi ketika satu pihak mengambil risiko lebih besar atau berperilaku kurang hati hati karena yakin pihak lain akan menanggung konsekuensi atau biaya dari risiko itu. Pada umumnya, terjadinya moral hazard itu bukan karena tidak ada ketersediaan informasi, tetapi lebih karena ketidakmauan untuk mempelajari secara detail terkait produk dan/atau jasa yang ditawarkan.

Banyak yang sudah menyediakan fasilitas literasi dan inklusi keuangan dengan memanfaatkan artificial intelligence (AI), yang disediakan melalui aplikasi oleh bank dan nonbank. Permasalahannya, bagaimana memastikan bahwa algoritma yang digunakan sudah baik dan benar. Oleh sebab itu, diperlukan kebaruan pendekatan literasi dan inklusi keuangan. Setidaknya memantau algoritma yang digunakan.

Artikel ini juga dimuat di Majalah Infobank Edisi Maret 2026. Jika ingin baca artikel lainnya secara lengkap bisa kunjungi laman Infobankstore atau hubungi costumer service (CS) Infobankstore 081250002552 (WhatsApp).

Related Posts

News Update

Netizen +62