Market Share Syariah Lambat Karena Lisensi Agen Rendah

Market Share Syariah Lambat Karena Lisensi Agen Rendah

Jakarta– Implementasi keuangan syariah khususnya bagi industri asuransi syariah dinilai masih rendah, hal tersebut tercermin dari angka market share industri syariah yang masih lebih rendah dari industri konvensional.

Sekjen Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Keuangan Syariah Srikandi Utami menyebut, rendahnya angka market share tersebut lebih disebabkan dari perilaku pasar keuangan yang belum berubah dan angka agen asuransi syariah yang masih rendah.

“Perilaku pasar keuangan syariah itu bila dikaitkan industri asuransi, adalah keinginan kecenderungan orang. Nah report teori yang mempengaruhi ada beberapa faktor diantaranya nilai agamanya seseorang,” kata Srikandi pada Seminar Nasional Infobank “Perilaku Pasar Keuangan Syariah di Tengah Gejala Post Islamisme” di Shangri-La Hotel Jakarta, Rabu 26 September 2018.

Selain itu, untuk agen asuransi syariah sendiri juga dinilai masih rendah. Dimana agen asuransi yang memiliki lisensi syariah hanya sebesar 20 persen dari seluruh agen asuransi di Indonesia.

“Dari jumlah agen sendiri hanya berjumlah 174 ribu orang yang berlisensi syariah, dan dia dapat memasarkan keduanya. Dibandingkan jumlah agen konvensional itu sebesar 600 ribu. Jadi yang berlisensi syariah hanya 20 persen,” kata Srikandi.

Pihaknya berharap, kedepan industri syariah dapat menyumbang implementasi keuangan syariah nasional dengan pengembangan agen asuransi syariah.

Sebagai informasi, Srikandi menjelaskan, hingga Juli 2018 market share industri syariah dinilai masih rendah. Untuk market share asuransi jiwa tercatat hanya sebesar 6,27%, general insurance sebesar 3,83% dan terakhir untuk reinsurance sebesar 8,43%. (*)

Related Posts

News Update

Top News