Jakarta — Proses pemasangan tanda penguasaan dan pengawasan aset negara di tanah dan bangunan di bilangan Karawaci, Tangerang merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan kekayaan negara.
Lahan tersebut dahulunya memang milik PT Lippo Karawaci, eks-Bank Lippo Group, namun sudah diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD dalam seremoni pengamanan lahan tersebut di Tangerang, Jumat (21/8/2021).
“Lahan yang diceritakan adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001. Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan,” terang Danang Kemayang Jati, Corporate Communications Lippo Karawaci dalam surat klarifikasinya di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Seperti diketahui, hari ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau Satgas BLBI melakukan penguasaan dan pengamanan aset tanah dan bangunan dari para obligor BLBI. Tercatat pemasangan tanda dilakukan secara serempak di 49 bidang Tanah dan Bangunan sebesar 5.291.200 m2 yang tersebar di Medan, Pekanbaru, Bogor dan Tangerang.
Terkait hal tersebut, Lippo Karawaci mendukung upaya pemerintah dan mengklaim pihaknya tidak menerima dana BLBI. “Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI. Kami sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk,” tutur Danang.
Dia menambahkan, bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar. “Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar dan hoax,” tandasnya. (*)