Lindungi Pemudik, Jasindo Tawarkan Asuransi Mulai Rp10 Ribu

Lindungi Pemudik, Jasindo Tawarkan Asuransi Mulai Rp10 Ribu

Poin Penting

  • Asuransi Jasindo menghadirkan Program Asuransi Mudik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat selama perjalanan Lebaran serta rumah yang ditinggalkan
  • Produk ini berupa asuransi kecelakaan diri dengan nilai perlindungan hingga Rp100 juta, dengan premi mulai dari Rp10 ribu
  • Manfaat tambahan meliputi perlindungan kebongkaran rumah hingga Rp7,5 juta, kebakaran rumah Rp50 juta, serta santunan evakuasi medis.

Jakarta – Momen mudik Lebaran selalu diiringi dengan lonjakan mobilitas masyarakat. Perjalanan jauh, kepadatan lalu lintas, hingga rumah yang ditinggalkan dalam waktu lama kerap memunculkan berbagai potensi risiko.

Melihat kondisi tersebut, Asuransi Jasindo menawarkan solusi perlindungan melalui Program Asuransi Mudik dengan premi yang relatif terjangkau.

Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat selama perjalanan pulang ke kampung halaman, sekaligus menjaga rumah yang ditinggalkan selama libur Lebaran.

Baca juga: AXA Financial Indonesia (AFI) Kenalkan Produk Asuransi Tambahan untuk Layanan Rawat Jalan

Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema Widayana, mengatakan bahwa periode mudik merupakan salah satu momen dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi sehingga membutuhkan kesiapan dari sisi perlindungan risiko.

“Melalui asuransi mudik ini, kami ingin memberikan rasa tenang dan aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman, sekaligus memberikan perlindungan terhadap rumah yang ditinggalkan,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Jakarta, Rabu (11/3).

Program ini pada dasarnya merupakan produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan selama perjalanan mudik, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

“Nilai perlindungan kecelakaan diri yang diberikan mencapai Rp100 juta dengan pembayaran premi hanya dimulai dari Rp10 ribu saja,” jelas Brellian.

Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan, program ini juga dilengkapi sejumlah manfaat tambahan.

Di antaranya perlindungan terhadap kebongkaran rumah tinggal dengan nilai ganti rugi hingga Rp7,5 juta, serta perlindungan kebakaran rumah hingga Rp50 juta.

Baca juga: Klaim Asuransi Ditolak? Kenali Penyebab dan Cara Menghindarinya

Tak hanya itu, tersedia pula santunan biaya evakuasi medis ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai hingga biaya pemulangan jenazah masing-masing maksimal Rp1,5 juta, serta santunan ambulans akibat kecelakaan dengan nilai yang sama.

“Program ini tidak hanya dimaksudkan sebagai produk perlindungan, tetapi juga sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi,” pungkas Brellian. (*) Alfi Salima Puteri

Related Posts

News Update

Netizen +62