Jakarta – Sebanyak tiga asosiasi di industri fintech yakni Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) akan meluncurkan Joint Code of Conduct on Responsible Fintech Innovation atau kode etik fintech.
Ketua Umum AFTECH Niki Luhur mengatakan, kode etik fintech ini merupakan komitmen bersama untuk melakukan standarisasi dan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.
“Joint Code of Conduct ini akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan topik penting lainnya,” ujar Niki Luhur, di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.
Dirinya mengungkapkan, bahwa tingginya pertumbuhan industri fintech memberikan banyak tantangan yang harus mendapat perhatian khusus oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti regulator dan pelaku industri.
”Kami sangat memahami bahwa masih banyak isu yang harus dibahas dan ditangani untuk memastikan bahwa industri fintech di Indonesia dapat tumbuh secara berkesinambungan dan sesuai dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan oleh regulator,” jelas Niki.
Sementara itu Widyo Gunadi, selaku Adviser Grup Inovasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebut bahwa selama ini OJK dan regulator lainnya selalu memberikan dukungan terhadap pertumbuhan industri fintech dan inovasi keuangan digital.
“Hal tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan pembinaan, salah satunya dengan dikeluarkannya beberapa peraturan terkait fintech yang mengutamakan perlindungan konsumen tanpa menghalangi inovasi,” kata Widyo Gunadi.
Sebagai organisasi yang telah ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD), AFTECH menjadi saksi bagaimana industrl fintech di Indonesia tumbuh dan berkembang begitu cepat dalam beberapa tahun terakhir.
Saat ini AFTECH memlliki total anggota sebanyak 280 perusahaan, dimana 250 merupakan perusahaan fintech yang beroperasi di berbagai sektor seperti slstem pembayaran digital, pinjaman online, inovasi keuangan digital, lnsuretech, equity crowdfundlng dan lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Np