Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta kembali memenangkan gugatan Pemilik Group Kresna, Michael Steven yang melawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi cabut izin usaha (CIU) Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyarankan agar OJK sebaiknya tidak melanjutkan upaya hukum mengajukan kasasi, agar keputusan dapat berkekuatan tetap (inkracht), dengan pembatalan cabut izin usaha.
“Agar ada kepastian hukum bagi nasabah untuk mendapatkan kembali hak-haknya dengan telah menyetujui Subordinate Loan (SOL), sehingga RBC perusahaan dapat kembali pulih dan diharapkan harga saham Kresna Life kembali pulih serta mengundang investor baru,” ucap Irvan kepada Infobanknews dikutip, 4 Juli 2024.
Irvan menambahkan, hal tersebut masih akan bergantung pada itikad baik dan kerja sama manajemen Kresna Life dengan nasabah. Namun, dalam situasi pasar saham yang sedang merosot dan adanya penguatan dolar AS tentu akan memakan waktu lama.
Baca juga: Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?
“Langkah lain yang bisa dilakukan OJK yaitu memediasi manajemen AJK dengan nasabah agar terjadi kesepakatan baru penyelesaian polis-polis nasabah yang sudah dimulai dengan persetujuan SOL yang sudah ditempuh sebelum CIU yang lalu,” imbuhnya.
Adapun, putusan PTTUN memenangkan gugatan pemilik grup Kresna Life, Michael Steven melawan OJK terkait CIU Kresna Life tertuang dalam putusan PTTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, di mana majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Harapan Nasabah Kresna Life
Perwakilan Aliansi Nasabah Kresna Life telah bertemu dengan pihak supervisi OJK di Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta pada Senin (1/7).
Pertemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya menyelesaikan masalah yang dihadapi nasabah Kresna Life.
Kuasa Hukum Pemegang Polis Kresna Life, Benny Wullur, menyampaikan apresiasinya terhadap OJK yang telah memberikan solusi agar kerugian materi yang dialami nasabah bisa kembali.
“Solusinya adalah mereka akan berbicara dengan Ketua Dewan Komisioner OJK untuk melakukan langkah-langkah agar kerugian nasabah ini bisa kembali,” katanya kepada Infobank.
Rencana pengembalian dana ini akan melibatkan negosiasi langsung antara pemegang polis, kuasa hukumnya, dan pemilik perusahaan Kresna Life. Dirinya juga menekankan untuk tidak mempersulit pemilik perusahaan untuk membayar kerugian yang mencapai Rp5 triliun.
Baca juga: Bertemu OJK, Ada Harapan Baru Uang Nasabah Kresna Life Bisa Kembali
Upaya OJK
Setelah adanya putusan tersebut, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menuturkan siap kembali mengajukan banding kepada PTTUN terhadap putusan tersebut.
“OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sedang menyiapkan kasasi,” ujar Iwan kepada Infobanknews dalam kesempatan terpisah.
Iwan menambahkan bahwa, keputusan OJK mencabut izin usaha Kresna Life bukan tanpa alasan, tindakan tersebut dilakukan karena para pemegang saham Kresna Life tidak dapat memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sesuai dengan ketentuan.
“Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar Pemegang Saham menyampaikan RPK, namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan,” tambahnya. (*)
Editor: Galih Pratama