Pasar Modal

Lima Usulan BEI Terhadap RUU PPSK

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah salah satu pemain penting di sektor keuangan dan pasar modal. Untuk itu, lembaga yang dipimpin Iman Rachman sebagai Direktur Utama ini memberikan lima usulannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), terutama pasar modal.

Pertama, BEI mengusulkan agar Efek dapat diredefinisi agar menjadi objek pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal oleh OJK. Hal ini sekaligus mengakomodir perkembangan sektor keuangan yang bergerak cukup cepat.

“Sebagai contoh, definisi efek kita saat ini adalah surat berharga. Apabila dimungkinkan ini menjadi instrumen efek. Ke depannya, kita tidak hanya bicara surat berharga, misalnya saja carbon trading. Apabila dicatatkan, ini bisa terangkum dalam definisi tersebut,” jelas Iman pada paparannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Rabu 6 Juli 2022.

Kemudian, BEI juga mendukung perluasan basis emiten dan pemerataan investor publik, melalui dukungan pengaturan atas kewajiban bagi perusahaan dengan kriteria tertentu (mendapat nilai ekonomi tinggi dari
Indonesia) untuk menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa. Iman mencontohkan beberapa diantaranya seperti, anak usaha BUMN, BUMD, perusahaan yang melakukan eksplorasi alam, dan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat.

Baca juga : Independensi BI – OJK Harus Dipertahankan dalam RUU Sektor Keuangan

Ketiga, BEI mengusulkan agar OJK dan Bursa Efek yang diberikan kewenangan untuk mengatur besaran biaya jasa (brokerage fee) atas layanan Anggota Bursa kepada nasabahnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi predatory pricing antar Anggota Bursa dan berdampak pada pengembangan pasar modal.

Keempat, OJK atau Bursa Efek perlu diberikan kewenangan untuk menetapkan dan mencabut suatu lembaga tertentu menjadi Self Regulatory Organization (SRO). Iman mencontohkan Asosiasi Pasar Modal di Jepang adalah SRO yang mengatur aktivitas dari 500 perusahaan efek dari sisi keuangan yang ada di pasar modal.

“Kami bicara tidak hanya SRO yang ada saat ini, yaitu BEI, KPEI, dan KSEI, apabila dimungkinkan ada SRO lainnya, seperti Asosiasi Penjamin Efek, mungkin kami diberikan kewenangan untuk mencabut lisencenya,” ujarnya

Usulan kelima dan terakhir adalah sinergi dan pengembangan pasar modal. BEI mengusulkan diberikannya akses dalam menyediakan pelayanan atau jasa lain melalui Anak Perusahaan Bursa Efek. Iman menilai dengan struktur anggota dan kepemilikan yang ada, hal ini masih relevan dan mampu membawa dampak yang baik. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

12 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

15 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

16 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

20 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago