Lima Usulan BEI Terhadap RUU PPSK

Lima Usulan BEI Terhadap RUU PPSK

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah salah satu pemain penting di sektor keuangan dan pasar modal. Untuk itu, lembaga yang dipimpin Iman Rachman sebagai Direktur Utama ini memberikan lima usulannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), terutama pasar modal.

Pertama, BEI mengusulkan agar Efek dapat diredefinisi agar menjadi objek pengaturan dan pengawasan di sektor Pasar Modal oleh OJK. Hal ini sekaligus mengakomodir perkembangan sektor keuangan yang bergerak cukup cepat.

“Sebagai contoh, definisi efek kita saat ini adalah surat berharga. Apabila dimungkinkan ini menjadi instrumen efek. Ke depannya, kita tidak hanya bicara surat berharga, misalnya saja carbon trading. Apabila dicatatkan, ini bisa terangkum dalam definisi tersebut,” jelas Iman pada paparannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Rabu 6 Juli 2022.

Kemudian, BEI juga mendukung perluasan basis emiten dan pemerataan investor publik, melalui dukungan pengaturan atas kewajiban bagi perusahaan dengan kriteria tertentu (mendapat nilai ekonomi tinggi dari
Indonesia) untuk menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa. Iman mencontohkan beberapa diantaranya seperti, anak usaha BUMN, BUMD, perusahaan yang melakukan eksplorasi alam, dan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat.

Baca juga : Independensi BI – OJK Harus Dipertahankan dalam RUU Sektor Keuangan

Ketiga, BEI mengusulkan agar OJK dan Bursa Efek yang diberikan kewenangan untuk mengatur besaran biaya jasa (brokerage fee) atas layanan Anggota Bursa kepada nasabahnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi predatory pricing antar Anggota Bursa dan berdampak pada pengembangan pasar modal.

Keempat, OJK atau Bursa Efek perlu diberikan kewenangan untuk menetapkan dan mencabut suatu lembaga tertentu menjadi Self Regulatory Organization (SRO). Iman mencontohkan Asosiasi Pasar Modal di Jepang adalah SRO yang mengatur aktivitas dari 500 perusahaan efek dari sisi keuangan yang ada di pasar modal.

“Kami bicara tidak hanya SRO yang ada saat ini, yaitu BEI, KPEI, dan KSEI, apabila dimungkinkan ada SRO lainnya, seperti Asosiasi Penjamin Efek, mungkin kami diberikan kewenangan untuk mencabut lisencenya,” ujarnya

Usulan kelima dan terakhir adalah sinergi dan pengembangan pasar modal. BEI mengusulkan diberikannya akses dalam menyediakan pelayanan atau jasa lain melalui Anak Perusahaan Bursa Efek. Iman menilai dengan struktur anggota dan kepemilikan yang ada, hal ini masih relevan dan mampu membawa dampak yang baik. (*)

Related Posts

News Update

Top News