Diakui, selama ini ada sejumlah kendala yang yang dihadapi dalam perluasan akses diantaranya dari sisi permintaan, yakni berupa jarak yang jauh ke kantor cabang bank, waktu lama untuk mengantri, formalitas yang tinggi, dan tidak adanya dokumen identitas yang lengkap. Sedangkan dari sisi penyedia jasa keuangan, pendirian kantor cabang bank dirasa mahal dan persyaratannya pun cukup kompleks. Ditambah lagi, layanan keuangan untuk masyarakat kecil bagi bank bukanlah bisnis yang menguntungkan, dan tidak adanya produk yang sesuai untuk segmen nasabah tersebut.
Pungky menegaskan, BI sebagai otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, memiliki concern terhadap peningkatan akses keuangan masyarakat. “Kita telah buat Strategi Nasional Keuangan inklusif (SNKI) pada bulan September 2016. Dan kita optimis akan tumbuh 75% pada 2019” ujar Pungky.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses keuangan telah menjadi komitmen nasional. Perpres ini merupakan hasil kolaborasi Bl, OJK, Kemenkeu, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).(*)
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More