News Update

Lima Kendala Inklusi Keuangan Di Daerah

Jakarta – Rendahnya inklusi keuangan menjadi pekerjaan rumah bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, OJK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Dalam Startegi Nasional Keuangan Inklusif disebutkan, kepemilikan rekening di masayarakat dapat mencapai 75% pada 2019. Faktanya, saat ini baru mencapai 36% saja.

Salah satu kendalanya adalah implementasu layanan inklusi keuangan ddi pelosok daerah. Dalam riset yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Iniversitas Indonesia (LPEM UI) ditemukan, ada lima kendala utama yang menghambat perkembangan inklusi keuangan daerah. Lima kendala tersebut adalah  keterbatasan jumlah agen LDK/nonbank, lokasi agen, kendala pendanaan, pengguna yang sudah termasuk nasabah bank, serta fungsi LDK yg kurang memadai.

“Peninjauan kembali regulasi penunjukan agen individu perlu dilakukan agar dapat memperkuat sebaran dan jaringan agen layanan keuangan inklusif hinngga pelosok” ujar Chaikal Nuryakin, Peneliti Senior UI dalam pemaparannya di Hotel Borobudur Jakarta (28/2).

Chaikal juga menyatakan bahwa agen LDK masih didominasi oleh beberapa mitra bank saja seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI.. Kendala itulah yang menyebabkan jumlah agen di derah tidak dapat tumbuh.

Menurutnya, kemampuan dan pendanaan masih menjadi permasalahan yang dihadapi agen.. Karena itu keberadaan manager agen menjadi penting agar dapat membantu agen dalam menyelesaikan berbagai masalah, melakukan fungsi pendampingan dan superfisi agar layanan yang diberikan lebih efisien.

“Kita berharap adanya sinergi antara perbankan dan institusi non-perbankan untuk memperkuat jaringan pelosok” lanjutnya. (*) Suheriadi.

Apriyani

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

1 hour ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

1 hour ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

2 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

2 hours ago