Lima Kendala Inklusi Keuangan Di Daerah

Lima Kendala Inklusi Keuangan Di Daerah

Jakarta – Rendahnya inklusi keuangan menjadi pekerjaan rumah bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, OJK terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong inklusi keuangan di Indonesia. Dalam Startegi Nasional Keuangan Inklusif disebutkan, kepemilikan rekening di masayarakat dapat mencapai 75% pada 2019. Faktanya, saat ini baru mencapai 36% saja.

Salah satu kendalanya adalah implementasu layanan inklusi keuangan ddi pelosok daerah. Dalam riset yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Iniversitas Indonesia (LPEM UI) ditemukan, ada lima kendala utama yang menghambat perkembangan inklusi keuangan daerah. Lima kendala tersebut adalah  keterbatasan jumlah agen LDK/nonbank, lokasi agen, kendala pendanaan, pengguna yang sudah termasuk nasabah bank, serta fungsi LDK yg kurang memadai.

“Peninjauan kembali regulasi penunjukan agen individu perlu dilakukan agar dapat memperkuat sebaran dan jaringan agen layanan keuangan inklusif hinngga pelosok” ujar Chaikal Nuryakin, Peneliti Senior UI dalam pemaparannya di Hotel Borobudur Jakarta (28/2).

Chaikal juga menyatakan bahwa agen LDK masih didominasi oleh beberapa mitra bank saja seperti BRI, Bank Mandiri dan BNI.. Kendala itulah yang menyebabkan jumlah agen di derah tidak dapat tumbuh.

Menurutnya, kemampuan dan pendanaan masih menjadi permasalahan yang dihadapi agen.. Karena itu keberadaan manager agen menjadi penting agar dapat membantu agen dalam menyelesaikan berbagai masalah, melakukan fungsi pendampingan dan superfisi agar layanan yang diberikan lebih efisien.

“Kita berharap adanya sinergi antara perbankan dan institusi non-perbankan untuk memperkuat jaringan pelosok” lanjutnya. (*) Suheriadi.

Related Posts

News Update

Top News