Jakarta–Pemerintah memprediksi dana repatriasi bisa mencapai Rp1.000 triliun. Banyaknya dana tersebut, membuat bank-bank tertarik untuk menjadi administrator rekening dana nasabah (RDN) sebagai prasyarat menjadi bank gateway penampung dana repatriasi.
Sebanyak 18 bank ditunjuk menjadi bank persepsi harus memiliki salah satu dari tiga syarat yang ada, seperti trustee, Bank Kustodian (BK), dan RDN.
Menurut Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Friderica Widya Sari, dirinya telah menerima belasan bank yang tergiur mengelola dana repatriasi. Sehingga sejumlah bank BUKU III tersebut memutuskan untuk menjadi administrator RDN.
“Saat ini ada lima bank yang lagi proses, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Bank Jawa Timur, PaninBank, Bukopin dan Bank BTPN,” ungkap Friderica ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.
Pada Senin, 5 Agustus 2016, Friderica mengakui, BTN akan ditetapkan menjadi administrator RDN. Keinginan bank BUKU III untuk menjadi administrator RDN tidak terlepas dari upaya pemenuhan syarat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bank itu harus memenuhi satu syarat dari Kemenkeu, yakni miliki trustee, BK, dan RDN,” ungkap Kiki nama akrab Frederica.
Terlepas dari banyaknya perbankan yang ingin memiliki RDN, Kiki mengakui, pihak KSEI pun sedang memantau kesiapan bank yang ingin menjadi administrator RDN. Karena, paling penting, sistem mereka harus seleras dengan sistem di KSEI. Dengan begitu, KSEI bisa melihat mutasi transaksi mereka.
“Kami juga saat ini sedang memproses permintaan Bank MNC untuk menjadi administrator RDN. Kinginan MNC bank miliki RDN bukan untuk menjadi bank gateway dana repatriasi,” pungkas Kiki. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga