5 Arah Kebijakan Perbankan yang Diusung Heru Kristiyana
Page 2

5 Arah Kebijakan Perbankan yang Diusung Heru Kristiyana

3. Peningkatan Kontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Daerah

a) OJK akan melanjutkan program-program yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi sebagai bagian dari kontribusi OJK terhadap 9 (sembilan) Agenda Prioritas Pemerintah (NAWACITA), termasuk di dalamnya pengembangan financial inclusion dan UMKM yang lebih didasarkan pada rencana dan model bisnis bank sehingga mampu memberikan nilai ekonomis kepada bank maupun masyarakat.

b) Kebijakan OJK akan lebih bersifat spasial dan research-based sehingga lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kelompok bank yang bertujuan a.l untuk memberikan kesempatan pada bank-bank kecil (BUKU 1 dan 2), BPR/BPRS,  serta perbankan di daerah (Bank Pembangunan Daerah dan bank lokal) untuk lebih berperan dalam pasar keuangan melalui penguatan kelembagaan, operasional dan bisnis. Program Transformasi BPD akan terus dilanjutkan dan dievaluasi efektivitasnya.

c) Pengembangan perbankan syariah akan difokuskan pada tiga aspek utama yaitu:

a. Pemenuhan sumber daya insani secara sistematik dan terstruktur melalui strategi nasional;

b. Pengembangan produk dan layanan perbankan syariah yang lebih mengena kepada seluruh lapisan masyarakat melalui transformasi branding atau packaging produk sehingga produk perbankan syariah menjadi sama bagus, sama lengkap dan sama modern seperti perbankan konvensional yang sudah maju, dengan tetap memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian; dan

c. Melakukan reorganisasi a.l. memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah untuk lebih memastikan segregation of duty dan lebih terfokus.

4. Penguatan Koordinasi/Sinergi Lintas Otoritas Dalam Rangka Memelihara Stabilitas Sistem Keuangan

a) Koordinasi dan sinergi lintas otoritas akan difokuskan pada kebijakan dan program yang bertujuan mengurangi redundansi dan inefisiensi dalam industri perbankan, antara lain pembangunan sistem informasi yang terintegrasi terutama dengan Bank Indonesia, dimana OJK dapat mengambil peran leading initiatives.

b) Program secondment atau penugasan pegawai antar Otoritas sebagaimana telah diinisiasi pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan diimplementasikan dengan tujuan meningkatkan level of trust antarotoritas dan sharing atau transfer of knowledge.

5. Pemantapan Peran OJK dalam Kancah Internasional Melalui Kontribusi Aktif Dalam Fora Internasional

a) OJK akan meningkatkan peran mulai dari level teknis dalam task force atau working group terutama di standard setting body seperti BCBS, untuk mengupayakan agar standar internasional yang diterbitkan tetap sesuai dengan karakteristik dan kemampuan industri perbankan nasional.

b) Sebagai bagian dari pelaksanaan Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) di bidang industri keuangan pada tahun 2020,  OJK bersama Otoritas terkait lainnya akan terus melakukan berbagai terobosan sebagai bagian dari strategi ke depan untuk memperkuat daya saing perbankan khususnya dan industri jasa keuangan pada umumnya dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News