Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa likuiditas perbankan masih cukup baik. Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dikatakan, kondisi stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya perbankan, masih berada dalam kondisi yang normal di tengah beberapa indikator kinerja perbankan yang perlu dicermati lebih mendalam.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB OJK, Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, fungsi intermediasi sektor perbankan belum tumbuh cepat. Pertumbuhan kredit perbankan per Agustus 2016 tercatat sebesar 6,83% year on year (yoy) atau turun dari pertumbuhan kredit pada Juli 2016 di level 7,74%.
Menurutnya, pelemahan pertumbuhan kredit tersebut didorong oleh kontraksi kredit dalam valuta asing (valas) sebesar 11,76% yoy, sejalan dengan kinerja eksternal yang masih lemah. Namun, kredit rupiah masih tumbuh baik di level 10,70%. Akan tetapi, risiko kredit perbankan terpantau masih relatif tinggi.
“Rasio non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 3,22%, meningkat dibanding posisi Juli 2016 sebesar 3,18%, sedangkan NPF tercatat relatif stabil pada level 2,22%,” ujar Slamet Edy dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2016. (Selanjutnya : Likuiditas perbankan mampu membiayai ekspansi kredit…)
Kendati demikian, kata dia, likuiditas perbankan dan permodalan perbankan masih berada pada level yang baik. Alat likuid yang dimiliki oleh perbankan masih dalam kondisi memadai untuk membiayai ekspansi kredit. Per Agustus 2016 rasio kecukupan modal bank (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan mencapai 23,26%.
“Dari sisi permodalan, ketahanan perbankan domestik secara umum berada pada level yang sangat mencukupi untuk mengantisipasi potensi risiko,” ucapnya.
(Baca juga : Masa Sulit Belum Berakhir)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, OJK akan terus memantau perkembangan profil risiko perbankan nasional serta menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk memitigasi kemungkinan peningkatan risiko di sektor jasa keuangan, khususnya risiko kredit. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga terus diperkuat.
“Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi permodalan dan likuiditas perbankan yang cukup baik perlu dioptimalisasi untuk mendukung penguatan fungsi intermediasi sembari membalikkan tren kenaikan NPL melalui strategi mitigasi resiko yang memadai,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga




