Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan, normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap dan pemberian insentif GWM berlangsung tidak mengganggu kondisi likuiditas dan intermediasi perbankan. Hal ini tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang masih tinggi yakni mencapai 26,92% per Juli 2022.
“Kondisi likuiditas perbankan tetap longgar. Sehingga ini tetap mendukung kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.
Likuiditas perekonomian juga tetap longgar, tercermin pada uang beredar dalam arti sempit (M1) dan luas (M2) yang tumbuh masing-masing sebesar 14,89% (yoy) dan 9,58% (yoy).
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan Kesepakatan Bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia hingga 22 Agustus 2022 melanjutkan pembelian SBN di pasar perdana sejalan dengan program pemulihan ekonomi serta pembiayaan penanganan kesehatan dan kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 sebesar Rp58,32 triliun.
Menurut Perry, ketahanan sistem keuangan saat ini tetap terjaga baik dari sisi permodalan maupun likuiditas. Permodalan perbankan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio / CAR) Juni 2022 tetap tinggi sebesar 24,66%. Seiring dengan kuatnya permodalan, risiko tetap terkendali yang tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan /NPL) pada Juni 2022 yang tercatat 2,86% (bruto) dan 0,80% (neto).
Likuiditas perbankan pada Juli 2022 tetap terjaga didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 8,59% (yoy). Hasil simulasi Bank Indonesia menunjukkan bahwa ketahanan perbankan masih terjaga. Namun, sejumlah faktor risiko, baik dari sisi kondisi makro domestik maupun gejolak eksternal, tetap perlu diwaspadai potensi dampaknya pada laju pemulihan intermediasi ke depan.
Baca juga : BI: Kenaikan GWM Serap Rp156 Triliun Likuiditas Perbankan
“Bank Indonesia terus memperkuat sinergi kebijakan dengan KSSK dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta sinergi dengan Pemerintah, otoritas lainnya maupun dunia usaha untuk mendorong kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas guna mendukung pemulihan ekonomi,” paparnya. (*)