Likuiditas Bank Belum Merata, BI Turunkan Lagi GWM 50 bps

Likuiditas Bank Belum Merata, BI Turunkan Lagi GWM 50 bps

Jakarta – Bank Indonesia (BI) pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode November memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps. Dengan begitu, GWM masing-masing menjadi 5,5% dan 4,0%, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0%, dan berlaku efektif pada 2 Januari 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo menilai persebaran kecukupan likuiditas perbankan belum merata antara bank BUKU 1 hingga bank BUKU 4. Oleh karena itu, kebijakan ini ditempuh guna menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Dirinya bahkan optimis penurunan tersebut bakal mengguyur likuiditas senilai Rp26 triliun.

“Penurunan GWM akan menambah likuiditas untuk seluruh bank. Untuk Bank Umum dengan penurunan GWM 50 bps akan menambah likuiditas Rp24,1 triliun, sementara untuk Bank Umum Syariah Rp1,9 triliun jadi dengan penurunan GWM seluruh bank Rp26 triliun,” kata Perry di Jakarta, Kamis 21 November 2019.

Perry juga memastikan, ke depannya transmisi pelonggaran kebijakan moneter terus berlanjut didukung kecukupan likuiditas perbankan yang memadai serta pasar uang yang stabil dan efisien.
Likuiditas perbankan juga tetap baik, tercermin pada rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang besar yakni 19,43% pada September 2019, tidak jauh berbeda dari kondisi Agustus 2019 sebesar 19,47%.

Sementara untuk Loan to Deposit Ratio (LDR) yang juga menjadi tolak ukur likuiditas perbankan sendiri terpantau masih terus menurun atau melonggar dari level 94,04% pada Agustus menjadi 93,76% pada September 2019. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News