Tips & Trick

Libur Telah Tiba, Berikut Tips Belanja Hemat ke Luar Negeri Tak Bikin Kantong Jebol

Jakarta – Jelang libur akhir tahun, masyarakat Indonesia seringkali berencana liburan ke luar negeri untuk refreshing sekaligus berburu produk-produk dari brand favorit mereka. 

Memang sudah bukan rahasia lagi bahwa merek-merek tertentu memiliki harga yang lebih murah di luar negeri. 

Namun, karena nilai tukar yang berfluktuasi, pajak impor yang berbeda-beda di setiap negara, serta faktor-faktor lainnya, produk fashion branded belum tentu semurah yang kita pikirkan, bahkan terkadang lebih mahal dibandingkan di Indonesia.

Untuk Anda, harus bijak saat berbelanja barang-barang branded fashion branded. 
Wise, perusahaan teknologi global pun memberikan tips hemat ketika berbelanja di luar negeri.

Baca juga: Perhatikan Dua Hal Penting Ini Sebelum Liburan ke Luar Negeri

Country Manager Wise Indonesia Elian Ciptono menjelaskan, ada enam tips yang perlu diperhatikan wisatawan agar berhemat saat berbelanja di luar negeri selama liburan akhir tahun.

Pertama, pelajari fluktuasi nilai tukar rupiah. Sebelum bepergian, pantau pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara tujuan. 

“Informasi ini membantu Anda memilih waktu yang tepat untuk menukar uang atau melakukan pembelian, sehingga Anda bisa mendapatkan lebih banyak nilai untuk uang Anda,” katanya, dikutip Selasa, 5 Desember 2023.

Kedua, kata dia, ketahui cara berbelanja bebas pajak. Sebabbanyak negara mengizinkan wisatawan untuk mengajukan pengembalian PPN (pajak pertambahan nilai) atau VAT (Value Added Tax), atau bahkan menawarkan belanja bebas pajak. 

“Lakukan riset mengenai prosedur pengembalian pajak di negara tujuan sebelum berbelanja,” jelasnya.

Ketiga, yakni bandingkan harga secara online sebelum membeli. Di sini, Anda bisa memeriksa harga online, terutama untuk brand mewah, dapat membantumu untuk mengetahui bila produk tersebut memang lebih murah untuk dibeli di luar negeri.

Baca juga: Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama Tahun 2024, Catat Tanggalnya!

Keempat, bayarlah dengan mata uang setempat. Saat menarik uang dari ATM atau melakukan pembayaran di luar negeri, pilihlah pembayaran dengan mata uang lokal (tanpa konversi) untuk menghindari biaya tambahan.

Kelima, waspadai biaya tersembunyi. Pasalnya kata dia, banyak penyedia layanan menambahkan biaya tersembunyi dalam bentuk markup nilai tukar, meskipun tampak transparan di depan dengan menampilkan upfront fee.

Riset Wise tentang biaya tersembunyi menemukan bahwa pada tahun 2022, masyarakat Indonesia membayar Rp3,455 triliun untuk transaksi luar negeri yang menggunakan kartu (debit card atau credit card).

Di mana, sebanyak 70% dari biaya tersebut disembunyikan dalam bentuk markup nilai tukar. Untuk itu, carilah penyedia layanan dengan struktur biaya yang transparan dan jangan mudah percaya dengan istilah seperti “bebas biaya”. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Semangat Perjuangan Yahya Sinwar Melawan Israel, Nyawa jadi Taruhannya

Jakarta – Militer Israel mengeklaim telah membunuh pemimpin politik dan militer Hamas Yahya Sinwar di… Read More

13 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Naik 0,32 Persen ke Level 7.760

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/10) ditutup meningkat ke level… Read More

36 mins ago

Infobank Digital Bersama Asuransi Intra Asia dan Bank Mayapada Gelar Literasi Keuangan bagi Mahasiswa Unair

Surabaya – Infobank Digital yang merupakan bagian dari Infobank Media Group menggelar Infobank Literacy Road… Read More

39 mins ago

Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Milenial, MR.DIY dan CIMB Niaga Lakukan Ini

Jakarta – Perusahaan ritel rumah tangga, MR.DIY menggandeng PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) dalam… Read More

44 mins ago

Erina Gudono Santap Omakase Spesial di RS usai Kelahiran Anak, Harga Fantastis jadi Sorotan!

Jakarta – Erina Gudono, istri dari Kaesang Pangarep, kembali mendapat sorotan tajam netizen setelah melahirkan… Read More

1 hour ago

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

3 hours ago