Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan layanan operasional terbatas pada libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan libur Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, dalam rangka memberikan layanan perbankan terbaik kepada masyarakat selama liburan, BNI akan tetap beroperasi secara terbatas pada 28 Maret-7 April 2025, mulai pukul 09.00-12.00 waktu setempat.
“Terdapat 86 KC/KCP dan 16 O-Branch BNI menerapkan layanan operasional terbatas sesuai tanggal yang telah ditetapkan agar bisa melayani nasabah selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025,” kata Okki dalam keterangan resmi, Minggu, 23 Maret 2024.
Baca juga: Kementerian BUMN Apresiasi BNI Beri Kemudahan bagi PPI Australia
Sebanyak 36 outlet akan beroperasi terbatas pada 28 Maret 2025, di antaranya KC Malang dan KCP Jembatan Ampera Palembang. Sementara itu, pada 1 April, terdapat 18 outlet yang buka, salah satunya KC Kediri dan KCP Gajah Mada.
Layanan terbatas juga akan diterapkan pada 4 April di 40 outlet, sedangkan pada 7 April, sebanyak 24 outlet akan tetap beroperasi, termasuk KC Purwokerto dan KC Malang.
Layanan O-Branch di Titik Mudik
Okki menambahkan, selain kantor cabang, layanan O-Branch atau Mobil Gerak BNI juga akan hadir di sejumlah titik arus mudik, seperti Tol Keramasan Musi Palembang, Exit Tol Cirebon, Rest Area Madiun 626 dan 597, serta Rest Area 844 Jalur B Probolinggo.
O-Branch BNI juga akan tersedia di lokasi strategis lainnya, seperti Terminal Giri Mas Mataram, Pelabuhan Ketapang, dan area UPPKB Cekik Gilimanuk.
“Kami berharap dengan adanya operasional terbatas kantor cabang BNI dan layanan O-Branch, serta semua kanal digital BNI, kebutuhan perbankan nasabah dapat tetap terpenuhi di tengah libur panjang Nyepi dan Lebaran tahun ini,” pungkas Okki.
Baca juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp21 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2025
Informasi lebih lanjut terkait operasional terbatas BNI dapat diakses melalui https://www.bni.co.id/id-id/beranda/kabar-bni/pengumuman/articleid/24535. (*)
Editor: Yulian Saputra