Libatkan Ribuan Nama, PPATK Temukan Transaksi Janggal Triliunan Rupiah di Masa Kampanye

Libatkan Ribuan Nama, PPATK Temukan Transaksi Janggal Triliunan Rupiah di Masa Kampanye

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa transaksi janggal tersebut bernilai triliunan rupiah.

“Kita masih menunggu. Kita bicara triliunan. Bukan puluhan triliun. Kita bicara angka luar biasa besar. Kita bicara ribuan nama. Semua parpol (partai politik) kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK bisa memotret semuanya dan ini kita lakukan. Sesuai kewenangan kita,” kata Ivan saat ditemui wartawan di Hotel Pullman Central Park, Kamis 14 Desember 2023.

Baca juga: Hingga Oktober 2023, PPATK Hentikan Transaksi 1.914 Rekening Diduga Pencucian Uang

Pihaknya pun mengaku bahwa temuan transaksi janggal di masa kampanye pemilu tersebut sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun PPATK mendeteksi kenaikan laporan mengenai transaksi janggal Pemilu 2024 mencapai lebih dari 100 persen.

“Kita kirim surat ke Bawaslu, KPU. Udah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa,” imbuhnya.

“Terkait pemilu, kita dapet DCT (daftar calon tetap), dari DCT kita ikuti. Kita lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan (laporan) lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” tambahnya.

Baca juga: Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang, Nilainya Capai Segini

Ivan menyebut laporan terkait dana Pemilu 2024 yang semakin masif ke PPATK, dimulai sejak Januari 2023 dari berbagai partai maupun perorangan.

“Banyak tidak harus partai, perorangan juga. Kan kita kerja sama. Prinsipnya kita ingin konstetasi dilakukan adu visi misi bukan kekuatan uang. Apalagi ada keterlibatan sumber ilegal,” pungkas Ivan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News