Pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang dilaksanakan pada hari ini, Sri mulyani juga mengungkapkan, dari pelaksanaan program tax amnesty, total deklarasi aset Warga Negara Indonesia (WNI) di dalam maupun luar negeri mencapai Rp4.881 triliun. “Harta senilai Rp4.881 triliun selama ini tidak disampaikan di dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan,” ucapnya.
Baca juga: AEoI Akan Buka Data Nasabah Bersaldo Besar
Dari nilai tersebut, tercatat didominasi kas setara kas, surat-surat investasi, maupun surat berharga senilai Rp3.008,3 triliun atau 58,6 persen. Sementara sebesar Rp2.093,1 triliun merupakan deklarasi aset di dalam negeri.
Menkeu menuturkan, lewat data ini menunjukkan bahwa Ditjen Pajak selama ini tidak mampu atau memiliki keterbatasan untuk mengakses data keuangan Wajib Pajak (WP) di dalam negeri, dan menjadi penyebab stagnasi rasio pajak.
“Keterbatasan akses informasi keuangan memberi kontribusi terhadap rendahnya rasio pajak di Indonesia yang cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir, di samping karena kondisi perekonomian yang melemah,” tandasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga