Lembaga Penjamin Polis Bakal Diadopsi dari LPS

Lembaga Penjamin Polis Bakal Diadopsi dari LPS

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini pemerintah masih terus menggodok rencana pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) guna mengantisipasi kasus gagal bayar yang terjadi beberapa perusahaan asuransi.

“Lembaga Penjamin Polis (LPP), kami tengah menyusun dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan menciptakan lembaga asuransi dan moral hazard,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Dirnya menjelaskan, pembentukan LPP sebelumnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang kini dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirinya menyebut, pembentukan lembaga LPP nantinya akan belajar dan mengadopsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bersifat independen.  

“Kita akan belajar dari LPS. Kami di Kemenkeu masih menggodok dan mengumpulkan dalam rangka mengamalkan amanat UU No 40 Tahun 2014 mengenai perasuransian,” jelas Sri Mulyani.

Sebelumnya, perusahaan asuransi milik negara Jiwasraya mangaku belum sanggup membayar kewajiban pembayaran polis senilai Rp12,4 triliun pada Desember 2019. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri sebelumnya mengungkapkan adanya kerugian yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk JS Saving Plan ke saham-saham berkualitas rendah.

Tak hanya itu, Jiwasraya diketahui melakukan rekayasa laporan keuangan sejak 2006 demi memperoleh izin penjualan produk JS Saving Plan. Asuransi pelat merah itu banyak menempatkan 95 persen dana investasi di saham-saham gorengan. Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya juga disebut membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News