Kerja sama ini dapat meminimalisir praktik kecurangan di industri jasa keuangan, sebab lembaga pembiayaan tidak lagi membutuhkan kartu tanda penduduk atau berkas lain guna pengurusan oleh nasabah. Cukup dengan persyaratan penggunaan e-KTP yang dilengkapi dengan alat pembaca kartu tersebut nantinya bisa diketahui seluk beluk dan rekam jejak nasabah yang ingin melakukan transaksi.
Baca juga: OJK Pastikan Perbankan Cukup Kuat Hindari Fraud
Selain mengetahui transaksi mencurigakan seprti tindak pidana pencucian uang, akses kependudukan ini juga dapat mengakses data potensi pendanaan terorisme. Kerja sama dengan lembaga pembiayaan ini diperbaharui tiap lima tahun sekali. Setiap lembaga berhak mengajukan diri untuk mendapatkan akses ini dari dinas kependudukan Kemendagri melalui berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya dua tahun lalu, pada 20 Februari 2015 Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad. Kerja sama ini terkait pembagian database kependudukan, NIK, dan KTP elektronik, untuk pihak perbankan demi aspek kehati-hatian dan pengembangan cakupan bisnis. (*) Akhmad Dhani