Legislator Purnawan Polri Sentil Penanganan Kasus Anak Bos Roti: No Viral, No Justice!

Legislator Purnawan Polri Sentil Penanganan Kasus Anak Bos Roti: No Viral, No Justice!

Jakarta – Kasus penganiayaan anak bos toko roti terhadap seorang karyawati kini tengah viral dan menjadi perhatian publik Tanah Air. Sorotan juga datang dari anggota Komisi III DPR RI, termasuk Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Purnawirawan Rikwanto.

Rikwanto, legislator purnawan Polri yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan, menyoroti lamanya penanganan kasus ini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Komisi III DPR RI dengan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary, dan korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Pasalnya, setelah korban, Dwi, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jaktim pada 18 Oktober 2024, pelaku, George Sugama Halim (GSH), baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 16 Desember 2024.

Baca juga: Respons Bank Indonesia usai Digeledah KPK Terkait Dana CSR

Rikwanto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelapor maupun terlapor. Ia menekankan bahwa setiap laporan yang diterima pihak kepolisian harus diproses dengan adil dan setara di mata hukum.

“Ini koreksi saja kepada (Polres Metro) Jakarta Timur dan kepada seluruhnya, anggota Kepolisian, jangan pilih-pilih dalam model kasus. Jangan nanti-nanti (ditangani), kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani (maka) makin cepat terungkap,” ujar Rikwanto dalam RDP, Selasa, 17 Desember 2024.

Hukum Tak Boleh Menunggu Viral

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menegaskan bahwa kepolisian harus bertindak cepat dan tidak perlu menunggu sebuah kasus viral terlebih dahulu agar mendapat perhatian publik.

Baca juga : DPR: PPN 12 Persen Barang Mewah Bakal Timbulkan Efek Domino yang Besar

“Seharusnya cepat geraknya, sampai muncul di media itu no viral no justiceno attention no justice, macam-macam lagi istilahnya. Apa viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini juga pelajaran bagi Kepolisian di tempat-tempat yang lain, apa pun kasusnya siapa pun pelapornya, itu perlakuannya sama di mata hukum,” tukas Rikwanto.

George Sugama Halim Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah Dwi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Polisi akhirnya menangkap George di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024, dini hari.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah video penganiayaan terhadap Dwi beredar luas di media sosial. George mengaku pergi ke luar kota bersama keluarganya untuk menenangkan diri. Namun, keberadaannya berhasil diketahui polisi setelah orang tua tersangka memberikan informasi.

Baca juga : Industri Kreatif Bermunculan, DPR Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Setelah pemeriksaan, George resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Top News