Jakarta – Anak usaha PT Soechi Lines Tbk (Soechi) yaknj PT Multi Ocean Shipyard (MOS), kembali terkena musibah. Terakhir, munculnya kabar terjadi ledakan di galangan kapal milik MOS, pada Sabtu 24 November 2018.
Akibat kejadian itu sebanyak 23 pekerja dikabarkan menjadi korban dan menderita luka serius dibagian wajah dan badan.
Hal ini terjadi pada saat balon udara yang digunakan pada saat peluncuran kapal MV Pratiwi dengan bobot sekitar 1.500 ton meledak.
Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab meledaknya balon penyangga kapal tersebut, namun dugaan sementara balon tersebut sudah terlalu lapuk dan banyak tambalan.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri Bakti Lubis menyatakan kasus kecelakaan kerja di galangan MOS itu bukan yang pertama kali terjadi.
“Informasi minimnya safety kerja dan sistem pembayaran hak- hak karyawan di luar ketentuan oleh PT MOS itu sudah menjadi rahasia umum di Karimun, bahkan dugaan kuat pidana lingkungan dan pajak timbunan serta adanya indikasi penyalahgunaan lahan pemda yang dikerjasamakan pemerintah dengan perusahaan tersebut pernah mencuat,” kata Bakti Lubis yang dikutip dari wawancara dengan TribunBatam.id.
Bakti Lubis juga menegaskan bahwa ia akan segera berkoordinasi kepada pihak kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri serta Kabupaten Karimun sekaligus memberikan surat resmi agar permasalahan itu dilakukan penyelidikan serius.
“Dalam waktu dekat saya akan berikan bukti-bukti dugaan pidana yang terjadi di PT MOS kepada teman-teman penyidik dan kita harapkan nantinya bisa menjadi petunjuk awal terhadap sejumlah dugaaan pidana yang terjadi di perusahaan itu. Juga di DPRD akan kita lakukan proses fungsi pengawasan sebagaimana amanat undang-undang ke arah itu,” ujar Bakti Lubis.
Yang sangat memprihatinkan puluhan pekerja korban ledakan balon udara penyangga kapal juga diabaikan. Selama masa perawatan, para pekerja terlantar di halaman ruang Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Muhammad Sani tanpa makan dan minum. Dari peristiwa ini diketahui bahwa 12 dari 23 korban tidak memiliki BPJS Keternagakerjaan.
Bupati Karimun Aunur Rafiq telah memberikan instruksi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disanaker) untuk mengecek perihal pekerja tanpa jaminan kecelakaan kerja dan kesehatan yang menjadi korban insiden ini.
Menurut Kepala Disnaker Karimun, Hazmi Yuliansyah, belum seluruh pekerja PT MOS yang diikutsertakan kedalam program BPJS sesuai dengan Undang undang BPJS nomor 24 tahun 2011. Dari 1.600 pekerja, hanya 800 pekerja yang sudah didaftarkan.
Disnaker berjanji akan memberikan sanksi tegas bila MOS terbukti bersalah. Sanksi administrasi berupa pemberhentian rekomendasi pemerintah daerah untuk mendapatkan proyek Pemerintah hingga pemberhentian proyek serta sanksi pidana 8 tahun penjara dan denda hingga 1 Milyar juga mengancam MOS. (*)