Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Yulian Saputra)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terus meningkat menjelang batas waktu pelaporan.
Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 67,98 persen dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2025.
Meski demikian, masih terdapat lebih dari 96.000 pejabat yang belum menyerahkan laporan kekayaannya kepada KPK.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Kamis, 26 Maret 2026.
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Budi menjelaskan, pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id hingga batas akhir 31 Maret 2026.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.
Baca juga: KPK Warning Antam soal Pembelian Tambang Rakyat, Ini Risiko yang Diingatkan
Kategori pejabat lain yang dimaksud merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kelompok tersebut mencakup pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara, seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
KPK menegaskan setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.
Baca juga: IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya
Menurut Budi, kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi pejabat publik sekaligus komitmen institusi dalam membangun integritas.
Selain itu, transparansi kekayaan pejabat negara menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses data LHKPN yang telah diverifikasi melalui situs resmi KPK. (*)
Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More
Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More
Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More
Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More
Poin Penting Pelni mencatat penumpang arus balik mencapai 225.898 orang atau 67,5 persen hingga 26… Read More
Poin Penting Gubernur Jatim meminta kepala daerah menyiapkan strategi menghadapi dampak geopolitik global pada sektor… Read More