Jakarta–Tak tinggal diam melihat Ketua Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedjib dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cahyanto C. Grahana, SH yang mewakili Direktur Utama Bank Danamon karena video orasinya di depan gedung OJK Surabaya.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tempat dari Serikat Pekerja Danamon mengadu pun akan melaporkan kembali hal ini ke pihak Komisi Nasional Hak Asasi Nasional (Komnas HAM).
Pasalnya, pihak LBH Jakarta menilai hal tersebut sebuah intimidasi yang dilakukan oleh Bank Danamon dan mengarah ke pemberangusan serikat pekerja atau union busting. “Kita sudah laporkan ke Komnas HAM,” kata salah satu perwakilan LBH dari Serikat Pekerja Danamon, Aprillia kepada Infobank, Selasa, 22 Agustus 2017.
Menurut Aprillia, pihaknya sendiri masih menunggu proses selanjutnya dari pelaporan ini. Setelah itu baru melakukan upaya hukum lanjutan untuk membantu pihak Serikat Pekerja Danamon.
Seperti diketahui, Ketua Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedjib dinilainya menjadj korban atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah dengan pelanggaran pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo. pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Bersambung ke halaman berikutnya)