Layani Pangsa Syariah, AIA Financial Luncurkan Produk Wakaf Assurance

Layani Pangsa Syariah, AIA Financial Luncurkan Produk Wakaf Assurance

Jakarta – PT AIA Financial (AIA) meluncurkan produk asuransi berbasis Syariah dengan manfaat wakaf, yaitu AIA Wakaf Assurance. AIA pun menggandeng Gojek untuk memasarkan produk ini melalui fitur Gosure di platformnya.

Adapun, produk ini memberikan manfaat berupa santunan asuransi sebesar Rp10 juta, di mana 10% dari nilai tersebut akan dialokasikan untuk wakaf yang disalurkan melalui Dompet Dhuafa.

Sementara 90% sisanya dialokasikan untuk santunan kematian dengan 4 pilihan premi dan periode pertanggungan yang berbeda, yaitu Rp20.000 untuk 1 bulan, Rp29.000 untuk 3 bulan, Rp42.000 untuk 6 bulan, dan Rp66.000 untuk 12 bulan waktu pertanggungan.

“Kami menawarkan produk AIA Wakaf Assurance ini untuk seluruh kalangan, khususnya masyarakat di usia produktif dengan kemudahan transaksi, harga terjangkau, juga keunggulan manfaat wakaf di dalamnya,” ujar Chief Marketing Officer AIA Kathryn Monika Parapak, dalam keterangannya, Senin, 9 Mei 2022.

Ia berharap, AIA Wakaf Assurance mampu memperluas jangkauan proteksi masyarakat serta memperkuat kemitraan antara AIA dan Gojek sejak 2019, yang sebelumnya juga telah meluncurkan berbagai produk berbasis digital lainnya, seperti Proteksi Gamers, Personal Accident Insurance, dan Cancer Insurance yang juga bisa didapatkan melalui platform GoSure.

Sementara itu, Chief Marketing Officer GoPay Fibriyani Elastria menambahkan bahwa jangkauan pengguna GoPay yang tersebar hampir di seluruh Indonesia dinilai bisa membantu produk baru tersebut untuk semakin disebarluaskan.

“Kami di GoPay juga terus mengajak masyarakat untuk senantiasa membantu sesama melalui sedekah digital, termasuk wakaf. Maka, kolaborasi antara GoPay dengan AIA ini sejalan dengan semangat tersebut,” imbuhnya.

Sebagai informasi, AIA Wakaf Assurance telah memenuhi prinsip syariah, yaitu tolong menolong dengan konsep sharing risk dan wakaf di mana seseorang menyerahkan sebagian harga benda untuk dimanfaatkan bagi keperluan ibadah dan kesejahteraan umum. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Top News