Layanan Kontak OJK 157 Kini Bisa Diakses 24 Jam

Layanan Kontak OJK 157 Kini Bisa Diakses 24 Jam

Poin Penting

  • OJK resmi memperpanjang jam operasional layanan Kontak OJK 157 menjadi 24 jam setiap hari, termasuk hari libur, mulai 10 Oktober 2025
  • Langkah ini merupakan komitmen OJK dalam memperkuat layanan pengaduan dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat pelaporan dan penyelamatan dana masyarakat
  • Masyarakat dapat mengakses layanan melalui berbagai kanal, seperti telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, media sosial Kontak157, serta layanan tatap muka pada jam kerja.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang jam operasional layanan kontak OJK 157 menjadi 24 jam mulai 10 Oktober 2025.

“Baru hari ini kita luncurkan. Alhamdulillah hari ini layanan OJK sudah 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu. Insya Allah hari Ibur juga tetap beroperasi,” ucap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, usai Rakornas TPAKD di Balai Kartini, Jakarta, 10 Oktober 2025.

Baca juga: OJK Blokir 27.395 Rekening Terindikasi Judi Online

Kiki menyebut, perpanjangan jam operasional OJK 157 ini merupakan wujud komitmen OJK dalam meningkatkan layanan, terutama terkait dengan pengaduan masyarakat.

“Kecepatan untuk melaporkan itu sangat berpengaruh terhadap berhasil tidaknya dananya diselamatkan. Jadi kita untuk itu kita buka 24 jam,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain melalui layanan kontak OJK 157, masyarakat juga dapat mengakses melalui chat digital melalui WhatsApp 081-157-157-157 atau melalui akun media sosial Instagram dan Facebook Kontak157.

Baca juga: OJK Segera Terbitkan Aturan Terkait Rekening Dormant

Layanan melalui chat digital dapat diakses setiap hari, yakni Senin-Minggu dimulai pukul 07.45 hingga 16.50 WIB.

Adapun, pelayanan masyarakat juga dapat dilakukan secara tatap muka atau walk-in pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Meski demikian, layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62